RADAR BOGOR - Bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap 4 tahun 2026 disalurkan secara bertahap mulai Oktober hingga Desember. Tidak semua KPM menerima bansos pada waktu yang sama karena pencairan masih mengikuti proses verifikasi data dan administrasi rekening. Maka ada beberapa kriteria khusus KPM yang berpeluang diproses lebih dahulu.
Melansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial pada Senin, 5 Oktober 2026, KPM yang datanya aktif, valid, serta masih memenuhi ketentuan berpeluang lebih dahulu masuk dalam proses penyaluran. Berikut beberapa kondisi yang menjadi pertimbangan.
Baca Juga: 4 Kebiasaan yang Diam-Diam Merusak Transmisi Otomatis, Warga Bogor Wajib Tahu
KPM yang Berpeluang Diproses Lebih Dahulu
Data aktif dan valid
KPM yang tercatat aktif dan datanya sudah valid dalam sistem menjadi salah satu kelompok yang dapat diproses untuk tahap 4.
Sudah menerima tahap 3
KPM yang sebelumnya menerima bantuan pada tahap 3 memiliki peluang lebih besar untuk kembali menerima bansos, selama masih memenuhi syarat.
Riwayat transaksi lancar
Rekam transaksi pada penyaluran sebelumnya juga menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pencairan.
Baca Juga: SMPN 1 Bogor Borong 20 Medali di Ajang International Open Taekwondo Grandslam Youth Champions 2026
Masuk desil 1 sampai 4
KPM yang berada pada kelompok desil 1 hingga 4 menjadi kelompok yang diprioritaskan sesuai kondisi sosial ekonomi yang tercatat.
Data tidak tereksklusi
Penerima harus memiliki data yang bersih dan tidak terkena eksklusi akibat persoalan data atau faktor lain yang menyebabkan tidak lagi memenuhi ketentuan.
Pencairan Tidak Serentak
Selain itu, melansir dari kanal Youtube Anamovie pada Senin, 5 Oktober 2026, penyaluran tahap 4 berlangsung secara bertahap selama Oktober, November, hingga Desember 2026. Jika saldo belum masuk pada awal periode, KPM masih dapat menunggu proses berikutnya atau penyaluran susulan.
Baca Juga: Air Reservoir Radiator Sering Berkurang Saat Jarak Dekat? Warga Bogor Wajib Cek Ini
“yang mungkin tahap sekarang masih belum cair, tahap 4 itu ada kemungkinan ee masuknya itu di tahap susulan ya,” ungkap narator melalui kanal Youtube Anamovie.
Sebelum dana masuk ke KKS, prosesnya melewati beberapa tahapan, mulai dari verifikasi data, pengecekan rekening, penerbitan SPM, hingga SI. Setelah tahapan tersebut selesai, dana baru dapat masuk ke rekening KPM.
KKS Wajib Dipegang KPM
KPM juga perlu memperhatikan penggunaan KKS. Kartu harus disimpan dan digunakan sendiri, bukan dititipkan kepada ketua kelompok, pendamping sosial, perangkat desa, atau pihak lainnya.
Baca Juga: LK 1 Akbar HMI Kota Bogor, Cetak Kader Muda untuk Masa Depan
KKS juga tidak diperuntukkan sebagai tempat menabung saldo pribadi. Selain itu, kartu bantuan tidak boleh digadaikan maupun disewakan.
Dana yang sudah masuk juga perlu segera digunakan sesuai ketentuan. Dalam informasi tersebut disebutkan batas waktu transaksi maksimal 30 hari kerja. Jika melewati batas tersebut, dana dapat dibekukan dan dikembalikan ke kas negara.
Data Tidak Aktif Bisa Diperbaiki
KPM yang mengalami masalah pada status data dapat mengajukan pembaruan melalui Dinas Sosial, desa atau kelurahan, maupun aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga: Bansos PKH Rp750 Ribu dan BPNT Rp600 Ribu Masuk KKS, Ini Daftar Daerahnya
Perbaikan data disarankan dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulan agar memiliki waktu untuk diproses. Dengan demikian, KPM perlu memastikan data tetap aktif dan valid sambil menunggu proses pencairan PKH maupun BPNT tahap 4.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : YouTube Pendamping Sosial, YouTube ANAMOVIE