RADAR BOGOR - Pemerintah menyiapkan alokasi bansos serta program dukungan ekonomi bagi masyarakat dan pekerja pada triwulan akhir tahun (Oktober–Desember) 2026.
Dilansir dari YouTube Lisvika Channel, berikut adalah rincian informasi mengenai program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja serta perkembangan pencairan bansos reguler PKH dan BPNT.
Berdasarkan paparan kebijakan ekonomi terkini, pemerintah merencanakan alokasi BSU untuk kuartal keempat tahun 2026 dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: Daftar Bansos Cair Oktober 2026 dan Pemutakhiran Data PKH-BPNT Tahap 4
• Target Penerima: Ditargetkan mencakup sekitar 13,3 juta pekerja di seluruh Indonesia.
• Syarat Utama: Diperuntukkan bagi pekerja/buruh dengan tingkat gaji atau upah di bawah UMR/UMP di wilayah masing-masing.
• Nominal Bantuan: Total akumulasi bantuan sebesar Rp900.000 untuk alokasi 3 bulan (dihitung Rp300.000 per bulan) yang disalurkan secara sekaligus atau bertahap di periode Oktober–Desember 2026.
• Mekanisme Penyaluran: Dana bantuan akan dikirimkan langsung ke rekening bank penerima yang terdaftar.
Jadwal teknis pencairan masih menunggu penetapan petunjuk teknis pelaksanaan dari kementerian terkait.
Baca Juga: Gubhida Korean BBQ Duren Sawit Punya BBQ Suki 1 Meter
Selain bantuan pekerja, program bansos reguler Kementerian Sosial juga memasuki periode salur alokasi Tahap 4 (Oktober, November, dan Desember 2026).
Penyaluran dilakukan secara bertahap (termin) setelah proses verifikasi dan validasi data KPM selesai dilakukan di sistem SIKS-NG.
Penarikan dapat dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank penyalur resmi, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BSI (khusus wilayah Aceh).
Baca Juga: Bansos Tahap 4 Masih Tahap Screening, PKH dan BPNT Tahap 3 Cair Rp825 Ribu
Pastikan status kepesertaan Anda tetap aktif dan data kependudukan (NIK/KK) telah padan dengan data DTKS agar proses transfer berjalan lancar.
Cek saldo secara berkala melalui mesin ATM atau aplikasi mobile banking bank penyalur.
Hindari mempercayai jadwal pencairan bansos yang tidak bersumber dari saluran resmi pemerintah, atau pendamping sosial di wilayah masing-masing.***
Editor : Mutia Tresna SyabaniaSumber : YouTube Lisvika Channel