RADAR BOGOR - Pemerintah terus melanjutkan proses penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dikutip dari YouTube Gania Vlog, bagi KPM penerima PKH dan BPNT yang telah menyelesaikan pencairan alokasi Tahap 3, terdapat informasi mengenai pencairan bansos tambahan khusus bagi keluarga yang memiliki anak usia sekolah.
Berikut informasi mengenai bantuan tambahan Program Indonesia Pintar (PIP) serta gambaran persiapan penyaluran PKH dan BPNT Tahap 4.
Baca Juga: Update Penyaluran BSU Rp900 Ribu dan Bansos PKH BPNT Tahap 4
Bantuan tambahan berupa dana tunai melalui Program Indonesia Pintar (PIP), dialokasikan bagi KPM PKH dan BPNT yang anak sekolahnya terdaftar dalam SK Nominasi PIP serta telah melakukan aktivasi rekening simpanan pelajar (SimPel).
Adapun rincian nominal dana bantuan PIP berdasarkan jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:
• Pendidikan Sekolah Dasar (SD):
Alokasi Reguler: Rp450.000 per tahun.
Siswa Baru / Kelas Akhir: Rp225.000.
Baca Juga: Dealer Merek Jepang Berguguran, Suzuki Justru Tambah Jaringan Jadi 362 Outlet
• Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP):
Alokasi Reguler: Rp750.000 per tahun.
Siswa Baru / Kelas Akhir (Kelas 9): Rp375.000.
• Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK):
Alokasi Reguler: Rp1.800.000 per tahun.
Siswa Baru / Kelas Akhir (Kelas 12): Rp900.000.
Setelah penyaluran alokasi Tahap 3 berjalan, pemerintah menyiapkan tahapan administrasi untuk penyaluran Tahap 4 (alokasi Oktober, November, dan Desember).
Baca Juga: Daftar Bansos Cair Oktober 2026 dan Pemutakhiran Data PKH-BPNT Tahap 4
Penyaluran Tahap 4 dijadwalkan berlangsung secara bertahap mulai bulan Oktober hingga November.
KPM diimbau untuk memastikan status kepesertaan di DTKS/SIKS-NG tetap aktif, dan data kependudukan terdata padan agar tidak mengalami kendala saat pencairan.
Wali murid dapat melakukan pengecekan status penerima PIP secara mandiri melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id atau berkonsultasi dengan pihak sekolah.
Lakukan pengecekan saldo bansos secara berkala melalui ATM atau layanan perbankan resmi terkait.***
Editor : Mutia Tresna Syabania