RADAR BOGOR - Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Mandiri dilaporkan sudah menerima saldo bantuan sosial (bansos) hingga Rp3 juta. Dana tersebut bisa termasuk PKH atau BPNT yang dapat dicairkan setelah saldo masuk ke rekening.
Nominal Rp3 juta tersebut kemungkinan merupakan akumulasi pencairan untuk dua tahap sekaligus, bukan bantuan untuk satu tahap saja. Besarannya dapat terjadi pada KPM yang memiliki komponen anak usia dini.
“Nominal Rp3 juta tersebut kemungkinan merupakan akumulasi pencairan untuk dua tahap sekaligus (misalnya tahap 2 dan tahap 3),” jelas narator melalui kanal Youtube Sukron Channel.
Baca Juga: Mesin Yamaha RX-King Bunyi Kasar dan Loyo? Ini Bagian yang Wajib Dicek Warga Bogor
Rincian Saldo Rp3 Juta
Satu anak usia dini mendapatkan bantuan PKH sebesar Rp750.000 dalam satu tahap. Jika terdapat dua anak usia dini, total bantuan menjadi Rp1,5 juta untuk satu tahap.
Apabila dua tahap sekaligus masuk ke rekening, nominalnya dapat mencapai Rp3 juta. Besaran yang diterima tetap bergantung pada komponen dan tahapan bantuan masing-masing KPM.
Pencairan Berkaitan dengan Status SI
KPM baru maupun penerima susulan yang datanya telah berubah menjadi SI (Standing Instruction) dapat masuk ke proses pencairan. Setelah saldo tersedia di KKS, bantuan dapat ditarik sesuai ketentuan.
Baca Juga: Warga Caringin Bogor Keluhkan DTSEN Tidak Sesuai, Begini Penjelasan Korcam PKH
Sementara itu, KPM yang masih berstatus berhasil cek rekening atau dalam proses buko belum dapat memastikan saldo sudah masuk. Perubahan status ke tahap berikutnya masih perlu ditunggu.
Tahap 4 Belum Final Closing
Untuk PKH dan BPNT tahap 4 periode Oktober-Desember, prosesnya disebut belum mencapai final closing. Penyelesaian data susulan dari tahap sebelumnya masih menjadi bagian dari proses yang berjalan.
Karena itu, saldo Rp3 juta yang masuk ke sebagian KKS Bank Mandiri tidak otomatis berarti pencairan tahap 4. KPM perlu melihat status pencairan dan komponen bantuan masing-masing sebelum menyimpulkan asal nominal yang diterima.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : YouTube SUKRON CHANNEL