RADAR BOGOR - Kabar baik datang bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang bantuan PKH atau BPNT-nya tidak cair karena terdeteksi game online terlarang.
Sejumlah data penerima di salah satu daerah dilaporkan berubah status, dari sebelumnya terkendala menjadi proses cek rekening. Perubahan ini disampaikan oleh pendamping PKH, Achmad Haris Efendy dalam YouTube Ach Haris Efendy.
Status Berubah Setelah Disetujui Pusdatin
Menurut Achmad Haris Efendy, perubahan status ini terjadi pada penerima yang sebelumnya sudah menempuh proses sanggahan.
Baca Juga: Update Bansos Tahap Keempat 2026: Belum Masuk Final Closing
Proses itu mencakup penandatanganan berita acara atau surat penutupan rekening, yang sudah diproses oleh pendamping sosial maupun pihak desa atau kelurahan.
"Di daerah kami, ada beberapa data yang semula tidak cair akibat terkendala penyalahgunaan dana bansos, kini sudah berubah menjadi proses cek rekening," ujar Achmad Haris Efendy.
Ia menegaskan perubahan itu terjadi karena sanggahan penerima sudah disetujui oleh Pusdatin.
"Statusnya berubah karena yang bersangkutan sudah disetujui oleh Pusdatin, baik melalui berita acara maupun melalui surat pernyataan," katanya.
Baca Juga: Kabar Gembira Pemilik KKS Mandiri, Bansos Cair Senilai Rp3 Juta
Status proses cek rekening pada sistem SIKS-NG berarti ada kesempatan bantuan cair kembali.
Dua Solusi bagi KPM Terkendala Game Online Terlarang
Bagi KPM yang bantuannya tidak cair karena terdeteksi game online terlarang, ada dua solusi yang dapat ditempuh:
- Menandatangani surat berita acara.
- Menandatangani surat pernyataan bermeterai.
Baca Juga: KKS Bank Ini Terisi Rp3 Juta, Cek Rincian Bansos yang Cair
Achmad Haris Efendy menjelaskan perbedaan kedua cara tersebut.
"Kalau berita acara, harus ada tanda tangan desa, kelurahan, ataupun pendamping sosial. Kalau surat pernyataan bermeterai, itu tanda tangan Anda sendiri dengan melampirkan bukti penutupan rekening," jelasnya.
Menurutnya, kedua cara itu sama-sama digunakan dan sudah ada yang berhasil disetujui oleh Pusdatin. Khusus surat pernyataan, prosesnya memerlukan verifikasi dari PPATK.
"Memang langkahnya ada beberapa, terutama untuk surat pernyataan yang harus diverifikasi oleh pihak PPATK," ujarnya.
Baca Juga: Desil 1-4 Dapat Bansos Apa Saja? Cek PKH, BPNT hingga Beras
Tanpa Penutupan Rekening dan Laporan, Bantuan Tidak Bisa Cair
Achmad Haris Efendy juga mengingatkan bahwa penerima yang tidak melakukan langkah apa pun tidak akan mendapat bantuan.
"Kalau Anda sama sekali tidak melakukan penutupan rekening, atau tidak segera melapor ke desa, kelurahan, ataupun pendamping, itu sudah dipastikan bantuannya tidak bisa cair," tegasnya.
Cara Mengetahui Proses Sanggahan Anda
Baca Juga: PKH dan BPNT Cair Hari Ini di KKS BRI, BNI, Mandiri, Masih Tahap 3
Untuk mengetahui sejauh mana proses sanggahan yang sudah dilakukan, penerima dapat berkonsultasi dengan pihak berikut:
- Operator SIKS-NG di desa atau kelurahan.
- Pendamping sosial PKH di daerah masing-masing.
Baca Juga: Ini Prediksi Dimulainya 'Final Closing' Bansos Tahap 4 2026
Perubahan status menjadi proses cek rekening menjadi harapan baru bagi KPM yang sebelumnya bantuannya tertahan.
Namun, status ini belum menjamin bantuan pasti cair. Pastikan seluruh langkah sudah dilakukan dengan benar dan pantau perkembangan melalui pendamping atau operator di wilayah Anda.***
Editor : Eli KustiyawatiSumber : YouTube Ach Haris Efendy