RADAR BOGOR - Memasuki periode penyaluran bantuan sosial (bansos) triwulan keempat (alokasi Oktober, November, dan Desember 2026), Kementerian Sosial terus mematangkan verifikasi data penerima.
Dilansir dari YouTube Anamovie, penyaluran bansos reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dilakukan secara bertahap melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Proses pencairan bansos alokasi Tahap 4 dilakukan secara bertahap. KPM yang memenuhi kriteria berikut memiliki peluang lebih besar untuk masuk dalam gelombang (termin) penyaluran awal:
Baca Juga: Ghost in The Cell Tayang di Bioskop Amerika Serikat, Raih Rating Tinggi
1. Data Aktif dan Valid: Data kependudukan (NIK dan KK) terdata padan dan aktif di sistem DTKS serta SIKS-NG tanpa ada indikasi data ganda.
2. Penerima Aktif dan Riwayat Transaksi Lancar: KPM yang telah mencairkan dana bansos Tahap 3 tanpa kendala dan memiliki rekam transaksi yang jelas pada sistem perbankan.
3. Masuk Kelompok Desil Prioritas: Berada pada kategori tingkat kesejahteraan Desil 1 hingga Desil 4.
4. Bebas dari Indikasi Exclude: Data KPM tidak terdeteksi mengalami peningkatan ekonomi signifikan, kepemilikan aset di atas regulasi, atau indikasi pelanggaran aturan kepesertaan lainnya.
Untuk menjaga keamanan serta kelayakan sebagai penerima manfaat, pemerintah memberlakukan aturan tegas terkait penggunaan KKS:
Baca Juga: Dampak Normalisasi Desil, Bansos Tahap 3 Cair Besar-besaran Rp975 Ribu
• Wajib Pegang Mandiri: Kartu KKS dan nomor PIN wajib dipegang serta ditransaksikan sendiri oleh KPM.
Dilarang keras menitipkan KKS kepada pengurus kelompok, ketua RT/RW, maupun pendamping sosial.
• Batas Waktu Penarikan 30 Hari: Dana bantuan yang sudah masuk ke rekening KKS harus segera ditarik maksimal 30 hari kerja.
Jika dibiarkan mengendap melebihi batas waktu, dana akan dibekukan dan dikembalikan ke kas negara.
• Dilarang Digunakan Mengendap/Menabung: KKS bukan media untuk menampung atau menabung dana pribadi dalam jumlah besar, karena dapat memicu indikasi sistem KPM sudah mampu secara ekonomi.
• Dilarang Digadaikan: Menggadaikan KKS untuk pinjaman tunai atau terlibat dalam pinjaman online (pinjol) ilegal dapat mengakibatkan status kepesertaan bansos dicabut (excluded).
Bagi warga yang terdata pada kelompok desil tinggi tapi kondisi ekonominya tergolong tidak mampu, pengajuan penyesuaian atau perbaikan data desil dapat dilakukan melalui tiga jalur:
Baca Juga: PKH Cair 7 Oktober 2026 di KKS Mandiri dan BNI, Masih Tahap 3 Susulan
• Dinas Sosial Setempat: Melakukan konsultasi dan membawa berkas pendukung langsung ke kantor Dinas Sosial kabupaten/kota.
• Kantor Desa/Kelurahan: Mengajukan permohonan Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) untuk pengusulan pemutakhiran data DTKS.
• Aplikasi Cek Bansos Kemensos: Menggunakan fitur Sanggah atau pengusulan data mandiri secara online melalui aplikasi resmi Kementerian Sosial.
Pengajuan pemutakhiran data sebaiknya diselesaikan sebelum tanggal 10 setiap bulannya agar dapat diproses pada siklus verifikasi DTKS periode berjalan.
Untuk memantau kesiapan pencairan dana hingga masuk ke rekening KPM, berikut alur tahapan status resmi di sistem SIKS-NG:
• Evaluasi & Verifikasi Data: Penentuan kelayakan dan pemadanan data KPM.
Baca Juga: Pekerja Wifi Tewas Tersengat Listrik di Parungpanjang Bogor, Jatuh dari Ketinggian 5 Meter
• Cek Rekening: Verifikasi keaktifan rekening KPM di bank penyalur.
• Penerbitan SPM: Penerbitan Surat Perintah Membayar oleh kementerian teknis.
• Penerbitan SP2D: Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana.
• Standing Instruction (SI): Instruksi pemindahbukuan dana dari bank ke rekening KKS KPM.
• Top-Up / Saldo Masuk: Dana bansos resmi dapat ditarik melalui ATM atau agen bank terdekat.***
Editor : Mutia Tresna Syabania