RADAR BOGOR - Memasuki bulan Oktober 2026, tahapan persiapan penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk Tahap 4 (alokasi Oktober, November, dan Desember 2026) mulai memasuki fase krusial.
Dilansir dari YouTube Diary Bansos, di saat yang sama, masyarakat diimbau untuk memahami status transaksi di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bansos serta kewajiban integrasi data digital.
Penyaluran bansos reguler menyasar masyarakat yang berada pada kategori kesejahteraan Desil 1 hingga Desil 4 sesuai kuota nasional (10 juta KPM untuk PKH dan 18,8 juta KPM untuk BPNT).
Baca Juga: Dermaga CBD PIK 2: Akses Baru ke Kepulauan Seribu, Ini Infonya
Berikut alur teknis pemutakhiran data untuk Tahap 4:
1. Tarik Data Pusdatin (10 Oktober 2026): Proses penarikan data pemutakhiran terbaru oleh Pusdatin Kemensos dijadwalkan dimulai pada 10 Oktober 2026.
2. Progres di SIKS-NG: Setelah tanggal 10 Oktober, perubahan status bertahap akan mulai terlihat pada sistem SIKS-NG, mulai dari Cek Rekening/Verifikasi Rekening, SPM (Surat Perintah Membayar), SI (Standing Instruction), hingga proses Top-Up.
3. Verifikasi Komitmen (Hingga 25 Oktober 2026): Batas waktu finalisasi verifikasi komitmen komponen PKH berlangsung hingga 25 Oktober 2026.
Sebelum mendatangi mesin ATM atau agen bank, disarankan untuk mengonfirmasi status kepesertaan terlebih dahulu kepada pendamping sosial atau operator SIKS-NG di desa/kelurahan.
Baca Juga: Bansos Cair Lagi Kemarin, 7 Oktober 2026 di KKS BRI, BNI, Mandiri
Terkait laporan masuknya saldo ke KKS pada kurun waktu 1–6 Oktober 2026, dapat dipastikan transaksi tersebut merupakan penyaluran susulan atau susulan validasi untuk Tahap 3 (alokasi Juli–September).
Saldo yang cair di awal Oktober difokuskan untuk menyelesaikan sisa kuota KPM Tahap 3, termasuk KPM yang status desilnya baru saja mengalami penyesuaian (turun kembali ke desil prioritas).
Penyaluran Tahap 4 belum dicairkan pada pekan pertama Oktober karena proses administrasi data baru dimulai secara resmi setelah tanggal 10 Oktober.
Baca Juga: Sejak 1995, Taman Safari Indonesia Berhasil Breeding 25 Ekor Harimau Sumatera
Pemerintah mewajibkan seluruh KPM aktif maupun masyarakat umum, untuk melakukan pendaftaran ulang dalam sistem registrasi sosial digital Perlinsos sebagai acuan kebijakan bansos mendatang.
KPM bansos dapat mendaftar melalui Agen Perlinsos setempat (seperti kader desa, ketua RT/RW, perangkat desa, pendamping PKH/TKSK, hingga Babinsa/Bhabinkamtibmas) atau langsung mendatangi kantor desa/kelurahan.***
Editor : Mutia Tresna SyabaniaSumber : YouTube Diary bansos