RADAR BOGOR - Perkembangan bansos pada Oktober 2026 membawa sejumlah kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Selain penyaluran reguler dan susulan, pemerintah juga merealisasikan bansos penguatan ekonomi serta terus mematangkan infrastruktur pendataan digital, sebagaimana dilansir dari YouTube Sukron Channel.
Kementerian Sosial mulai menyalurkan bansos modal usaha melalui Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) batch 11 bagi KPM PKH yang memenuhi syarat dan lolos tahap asesmen.
Baca Juga: TPG Juli-Agustus Belum Cair hingga Oktober 2026? Cek SKTP dan Info GTK
Bantuan modal usaha hingga Rp5.000.000 disalurkan langsung melalui rekening Bank Mandiri.
Bantuan ini ditujukan bagi KPM usia produktif (maksimal 62 tahun) yang memiliki usaha mikro seperti kuliner, peternakan, kerajinan, atau jasa jahit.
KPM yang telah mencairkan dana diwajibkan menggunakan anggaran sesuai rancangan belanja, dan menyerahkan nota bukti transaksi kepada pendamping sosial untuk laporan pertanggungjawaban.
Terkait laporan KPM yang menerima transfer saldo PKH sebesar Rp750.000 pada September dan kembali menerima nominal yang sama pada 7 Oktober 2026, berikut fakta resminya:
• Bukan Pencairan Tahap 4: Penyaluran Tahap 4 (Oktober–Desember) belum dicairkan karena penarikan data BPS di sistem SIKS-NG baru dijadwalkan setelah tanggal 10 Oktober.
Baca Juga: Banting Tulang Demi Kuliah Anak, Perjuangan Orang Tua Ini Bikin Dedi Mulyadi Tergerak
• Akumulasi Tahap 2 dan Tahap 3: Transaksi ganda tersebut merupakan penyelesaian untuk pencairan Tahap 2 dan Tahap 3, yang statusnya baru berubah menjadi Standing Instruction (SI), atau dampak dari penyesuaian penurunan desil kependudukan.
KPM yang sebelumnya sempat tertunda akibat indikasi game online terlarang, tapi telah mengajukan sanggahan dan disetujui Pusdatin, statusnya pada SIKS-NG kini telah berubah menjadi SPM dan siap ditransfer setelah berstatus SI.
Proses registrasi sosial digital melalui portal Perlinsos terus digalakkan untuk seluruh KPM aktif maupun masyarakat umum.
Layanan pendaftaran Perlinsos mengalami pemeliharaan teknis (maintenance) dan dapat diakses kembali secara penuh mulai 8 Oktober 2026 pukul 00.00 WIB.
Baca Juga: Kabar Gembira: Tanpa BPJS dan KTP Warga Jawa Barat Bisa Tetap Berobat di Rumah Sakit
Pendaftaran melalui Agen Perlinsos (perangkat desa, pendamping PKH/TKSK, RT/RW) cukup membawa KTP dan Nomor ID Pelanggan Listrik (PLN) untuk verifikasi pemindaian wajah.
Sistem akan menilai kelayakan penerima bansos berdasarkan tingkat penggunaan listrik, kepemilikan kendaraan roda 4, serta jumlah sertifikat tanah.***
Editor : Mutia Tresna Syabania