RADAR BOGOR - Persiapan penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) alokasi Tahap 4 (Oktober, November, dan Desember 2026) terus dimatangkan oleh Kementerian Sosial.
Penyaluran pada triwulan akhir tahun ini memberlakukan verifikasi ketat, khususnya terhadap integritas data penerima bansos dan kepemilikan komponen sosial, sebagaimana dikutip dari YouTube Gania Vlog.
Kementerian Sosial bekerjasama dengan PPATK menangguhkan hingga menonaktifkan (exclude) sekitar 1,49 juta data KPM atau anggota keluarga dalam 1 KK yang terindikasi terlibat transaksi game online terlarang.
Baca Juga: Saung Pak Ewok, Kuliner Bogor dengan Sop Buah Segar dan Aneka Menu Favorit
Penangguhan dana dapat disebabkan oleh penggunaan dana bantuan untuk game online terlarang, transaksi oleh anggota keluarga lain dalam 1 KK, atau penyalahgunaan NIK/KTP oleh pihak ketiga.
Dana bagi penerima yang terbukti secara sah menyalahgunakan bansos akan dihentikan dan dialihkan kepada warga kurang mampu lainnya yang memenuhi syarat.
KPM yang merasa tidak pernah melakukan transaksi game online terlarang atau NIK-nya disalahgunakan, dapat mengajukan sanggahan/klarifikasi melalui Operator SIKS-NG Desa/Kelurahan atau Pendamping Sosial PKH setempat.
Status kepesertaan dapat dipantau berkala melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Ditinggal Penghuninya, Rumah di Citeureup Bogor Terbakar Dini Hari, Penyebab Masih Misterius
Agar dana bansos alokasi Oktober–Desember 2026 dapat ditransfer ke rekening KKS KPM tanpa hambatan, lima kriteria berikut wajib terpenuhi:
1. NIK Valid & Padan: Data kependudukan (NIK dan KK) terdata aktif, tunggal, dan padan dengan data Dukcapil pusat.
2. Memiliki Komponen PKH Aktif (Khusus PKH): Dalam 1 KK masih memiliki minimal satu komponen valid (Anak Sekolah SD/SMP/SMA, Balita, Ibu Hamil, Lansia, atau Disabilitas Berat).
3. Bebas Anomali Data: Data penerima tidak mengalami anomali rekening (seperti perbedaan ejaan nama antara KKS dan KTP) serta bebas anomali pada basis data DTKS.
Baca Juga: World Cleanup Day di CFD Kota Bogor, Pramuka Ajak Warga Pilah Sampah dari Rumah
4. Lolos Verifikasi Kelayakan & Kelompok Desil: Dinyatakan tetap layak oleh pemerintah daerah dalam evaluasi bulanan serta terdaftar pada kelompok prioritas Desil 1 hingga Desil 4.
5. Status Periode SIKS-NG Berubah: Periode penyaluran bansos pada aplikasi SIKS-NG secara resmi telah diperbarui menjadi alokasi Oktober–Desember 2026.***
Editor : Mutia Tresna Syabania