RADAR BOGOR - Persiapan penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk Tahap 4 (alokasi Oktober, November, dan Desember 2026) memasuki tahapan awal administrasi sistem pada pertengahan Oktober 2026.
Di saat yang sama, Kementerian Sosial terus menggalakkan integrasi data terpadu bansos melalui pendataan digital Perlinsos.
Penyaluran bansos reguler menyasar masyarakat yang terdaftar pada kategori Desil 1 hingga Desil 4 sesuai kuota nasional (10 juta KPM untuk PKH dan 18,8 juta KPM untuk BPNT), sebagaimana dilansir dari YouTube Erabaru Bansos.
Baca Juga: 5 Syarat PKH BPNT Tahap 4 Cair dan Cara Pengajuan Sanggah KPM Exclude
Penarikan data hasil pemutakhiran terbaru oleh Pusdatin Kemensos dijadwalkan dimulai pada 10 Oktober 2026.
Pasca penarikan data, progres status pada SIKS-NG akan diperbarui secara bertahap, mulai dari Verifikasi/Cek Rekening, penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar), SI (Standing Instruction), hingga pemindahbukuan (Top-Up).
Verifikasi komitmen komponen PKH oleh pendamping sosial berlangsung hingga 25 Oktober 2026.
Laporan transaksi masuk sebesar Rp600.000 hingga Rp975.000 di kartu KKS pada kurun waktu awal Oktober merupakan penyaluran susulan atau validasi by system Tahap 3 (alokasi Juli–September).
Mayoritas penerima saldo susulan adalah KPM yang status desilnya baru dipulihkan (turun kembali ke desil prioritas), serta KPM murni BPNT yang tervalidasi memiliki komponen PKH.
Baca Juga: Saung Pak Ewok, Kuliner Bogor dengan Sop Buah Segar dan Aneka Menu Favorit
Sebelum melakukan penarikan di ATM atau agen bank, pastikan untuk mengecek status kepesertaan terlebih dahulu melalui pendamping sosial atau operator SIKS-NG desa agar terhindar dari informasi yang tidak pasti.
Untuk menyaring penerima manfaat yang tepat sasaran untuk skema kebijakan mendatang, seluruh KPM aktif maupun warga kurang mampu diimbau melakukan registrasi ulang Perlinsos.
KPM dapat mendaftar melalui Agen Perlinsos di wilayah masing-masing (kader desa, RT/RW, perangkat desa, pendamping PKH/TKSK) atau mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.
Membawa KTP dan Nomor ID Pelanggan Listrik (PLN).
Baca Juga: Ditinggal Penghuninya, Rumah di Citeureup Bogor Terbakar Dini Hari, Penyebab Masih Misterius
KPM dianjurkan melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di kantor kecamatan atau Disdukcapil setempat guna mempercepat verifikasi akun digital.
Bagi KPM yang telah menerima bantuan lebih dari 5 tahun dan kondisi ekonominya sudah mandiri, disarankan untuk mengikuti program graduasi sejahtera atau pengusulan modal usaha Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).
Hal ini memberi kesempatan bagi warga lain di kelompok Desil 1–4 yang belum pernah tersentuh bansos.***
Editor : Mutia Tresna Syabania