RADAR BOGOR - Memasuki triwulan keempat tahun 2026, pemerintah menyalurkan secara serentak berbagai skema bantuan sosial (bansos) tunai, jaminan kesehatan, hingga bantuan cadangan pangan nasional.
Penyaluran bansos ditujukan untuk menjaga daya beli serta menopang kesejahteraan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia, seperti dikutip dari YouTube Naura Vlog.
Berikut 6 program bansos yang disiapkan untuk dicairkan mulai Oktober 2026, di antaranya:
Baca Juga: Kemendikdasmen Buka 139 Ribu Formasi CPNS Guru 2026, Penghapusan Syarat PPG?
1. BLT Dana Desa (Bansos Miskin Ekstrem)
Bantuan tunai dialokasikan dari anggaran desa bagi warga kurang mampu yang telah lolos verifikasi Musyawarah Desa (Musdes).
Dialokasikan sebesar Rp300.000 per bulan (sering kali disalurkan sekaligus untuk 2–3 bulan dengan total hingga Rp900.000 sesuai kebijakan desa setempat).
Keluarga dengan pendapatan harian sangat terbatas atau anggota keluarga yang mengidap penyakit menahun/kronis.
2. Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan operasional pendidikan tunai bagi peserta didik jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK yang terdaftar dalam SK Nominasi/Pemberian:
• Pencairan SD: Nominal sebesar Rp450.000 dapat ditarik langsung melalui rekening SimPel Bank BRI.
Baca Juga: Laporan Bansos Susulan PKH Tahap 2 dan 3 Oktober 2026, Penarikan di Tiga KKS
• Prosedur Penarikan: Bagi siswa yang belum memegang kartu ATM mandiri, penarikan tunai dapat dilakukan di bank penyalur (BRI untuk SD/SMP, BNI untuk SMA/SMK) dengan membawa surat keterangan dan stempel basah dari kepala sekolah.
3. Kartu Indonesia Sehat (KIS PBI JKN)
Bantuan jaminan kesehatan berupa pembebasan iuran bulanan yang ditanggung penuh oleh negara melalui anggaran APBN/APBD.
Layanan pengobatan jalan dan rawat inap fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit (umumnya kelas 3) secara gratis.
Iuran bulanan dibayarkan langsung oleh Kementerian Sosial/Pemerintah Daerah ke BPJS Kesehatan.
4. Program Keluarga Harapan (PKH) KKS Merah Putih
Bantuan reguler bersyarat bagi KPM yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, atau kesejahteraan sosial.
Menjelang pertengahan Oktober 2026, tahapan pada aplikasi SIKS-NG memasuki pemutakhiran data, verifikasi komitmen, dan penyiapan data Final Closing.
Baca Juga: John Herdman Punya Cara Berbeda Tangani Timnas Indonesia, Pemain Diajak Bicara Terbuka
Nominal dan daftar nama penerima yang berhak mencairkan dana akan terkunci secara resmi setelah status Final Closing terbit di sistem.
5. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT / Bantuan Sembako)
Bantuan pemenuhan kebutuhan pangan harian yang ditransfer langsung ke rekening KKS KPM.
Disalurkan melalui bank himbara (Mandiri, BNI, BRI, BSI). Penyaluran BPNT umumnya diproses mendahului atau bersamaan dengan komponen PKH.
6. Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (Beras 10 kg)
Bantuan komoditas pangan pokok untuk memperkuat ketahanan pangan keluarga kurang mampu.
KPM sasaran akan menerima alokasi bantuan beras sebesar 10 kg per bulan (total 30 kg hingga akhir tahun) berdasarkan basis data kependudukan yang disahkan.
Segera pastikan keaktifan data KTP/KK pada basis data desa dan rutin berkonsultasi dengan pendamping sosial, untuk memantau pembaruan status pencairan bansos pada sistem SIKS-NG.***
Editor : Mutia Tresna SyabaniaSumber : YouTube Naura Vlog