Pencairan PPSE Rp5 Juta, Fakta PKH Cair Ganda dan Pemutakhiran Perlinsos

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 12:06 WIB
Ilustrasi penyaluran bantuan PPSE (Instagram @kecamatanjangkar)
Ilustrasi penyaluran bantuan PPSE (Instagram @kecamatanjangkar)

RADAR BOGOR - Perkembangan bansos pada pertengahan Oktober 2026 menghadirkan berbagai peluang baru bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Selain penyaluran bansos reguler dan susulan, pemerintah mempercepat skema pemberdayaan ekonomi serta mematangkan integrasi pendataan sosial digital, sebagaimana dikutip dari YouTube Erabaru Bansos. 

Berikut tiga poin utama perkembangan bansos dan program pemberdayaan masyarakat per awal Oktober 2026, di antaranya:

Baca Juga: 6 Bansos Cair Oktober 2026: Cek Syarat, Jenis dan Mekanisme Penyalurannya

1. Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) Rp5 Juta via Bank Mandiri

Kementerian Sosial mulai merealisasikan pencairan bantuan modal usaha melalui Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) batch 11.

KPM PKH usia produktif yang memiliki rintisan usaha dan telah lolos tahap asesmen, berhak menerima bantuan modal usaha hingga Rp5.000.000 melalui rekening Bank Mandiri.

Bantuan ini difokuskan untuk pembelian aset produktif (seperti ternak kambing, peralatan jahit, atau bahan baku kuliner) sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang disetujui.

KPM wajib menyimpan dan menyerahkan kuitansi/nota pembelanjaan, kepada pendamping sosial PKH sebagai dokumen laporan pertanggungjawaban.

Baca Juga: Kemendikdasmen Buka 139 Ribu Formasi CPNS Guru 2026, Penghapusan Syarat PPG? 

2. Fenomena Saldo PKH Rp750.000 Cair Ganda (September & Oktober)

Terkait laporan transaksi masuk saldo PKH sebesar Rp750.000 pada bulan September yang kembali terulang pada bulan Oktober 2026, berikut fakta resminya:

• Bukan Alokasi Tahap 4: Penyaluran Tahap 4 (Oktober–Desember) belum menerbitkan daftar nama penerima kunci (Final Closing) karena penarikan data BPS baru dimulai secara bertahap pertengahan bulan ini.

• Akumulasi Tahap 2 & Tahap 3: Transaksi berulang tersebut merupakan penyelesaian untuk pencairan susulan Tahap 2 dan Tahap 3 yang statusnya baru berubah menjadi Standing Instruction (SI), atau dampak dari penyesuaian penurunan desil kependudukan.

• Pembaruan Status Sanggah Game Online Terlarang: KPM yang sempat tertunda akibat indikasi game online terlarang, tapi telah mengajukan klarifikasi/sanggah dan disetujui Pusdatin, statusnya pada SIKS-NG kini telah berubah menjadi SPM/SI dan siap dicairkan.

Baca Juga: Laporan Bansos Susulan PKH Tahap 2 dan 3 Oktober 2026, Penarikan di Tiga KKS 

3. Panduan Registrasi Perlinsos dan Pemutakhiran Desil BPS

Pemerintah memperluas uji coba registrasi sosial digital Perlinsos untuk menyaring calon penerima bansos mendatang:

Persyaratan Registrasi: KPM cukup mendatangi Agen Perlinsos (kader desa, RT/RW, pendamping PKH/TKSK, atau kantor desa) dengan membawa KTP dan Nomor ID Listrik (PLN) untuk pemindaian wajah (face recognition).

Kriteria penilaian berbasis beban daya listrik, kepemilikan kendaraan roda 4, serta sertifikat tanah.

Apabila data tingkat desil kependudukan tidak sesuai dengan kondisi nyata, KPM dapat mengajukan permohonan sanggah penurunan desil melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos atau Musyawarah Desa.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
Sumber : YouTube ERABARU BANSOS
kpm PPSE bansos perlinsos pkh