Bantuan Beras 30 kg Diperpanjang hingga Desember 2026, Penerima Sesuai Desil

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 13:25 WIB
Ilustrasi bantuan beras 30 kg untuk KPM. (Instagram @desagagaksipat)
Ilustrasi bantuan beras 30 kg untuk KPM. (Instagram @desagagaksipat)

RADAR BOGOR - Pemerintah mengumumkan perpanjangan penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebesar 10 kg per bulan untuk alokasi Oktober, November, dan Desember 2026 (total akumulasi 30 kg). 

Kebijakan ini disampaikan sebagai bagian dari langkah intervensi perlindungan sosial, untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat kurang mampu di tengah dinamika kondisi ekonomi dan tantangan iklim.

Penyaluran bansos beras alokasi akhir tahun 2026 menyasar sekitar 33,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia, sebagaimana dilansir dari YouTube Nita's TV. 

Baca Juga: Sinkronisasi Data TPG 9 Oktober 2026, Cek Verifikasi Dapodik dan Info GTK

Bantuan beras dialokasikan secara khusus bagi masyarakat yang terdata berada pada kelompok Desil 1 hingga Desil 4 (kategori miskin dan rentan miskin).

Penerima bantuan beras periode sebelumnya tidak otomatis kembali menerima bantuan di alokasi Oktober–Desember 2026. 

Apabila status kependudukan KPM mengalami pemutakhiran dan naik ke Desil 5 atau lebih tinggi, maka hak penerimaan bantuan beras akan dihentikan atau dialihkan.

Masyarakat dapat memastikan status kepesertaan serta mengajukan pembaruan data tingkat kesejahteraan melalui saluran resmi. 

Tingkat desil kependudukan dan riwayat penerimaan bansos dapat dipantau secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos atau portal registrasi sosial Perlinsos.

Baca Juga: Pencairan PPSE Rp5 Juta, Fakta PKH Cair Ganda dan Pemutakhiran Perlinsos

Apabila KPM mengalami penurunan kondisi ekonomi tapi tercatat pada desil tinggi (Desil 5 ke atas), KPM dapat mengajukan permohonan sanggah/pemutakhiran desil melalui fitur Usul Sanggah pada aplikasi Cek Bansos atau berkonsultasi dengan operator SIKS-NG di desa/kelurahan setempat.

Pastikan data identitas pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) telah padan dengan data Dukcapil pusat, serta rutin memantau status desil kependudukan agar pengusulan bansos reguler maupun tambahan dapat berjalan tepat sasaran.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
SIKS-NG cek bansos kpm bansos beras