RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode Oktober-Desember 2026 dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan hasil pemutakhiran data BPS yang dijadwalkan diserahkan pada 10 Oktober 2026.
Selain pencairan bansos tahap 4, melansir dari kanal Youtube Cek Bansos pada Jumat, 9 Oktober 2026, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), termasuk pembukaan rekening kolektif bagi penerima baru dan rencana digitalisasi bantuan sosial melalui portal Perlinsos pada 2027.
Baca Juga: PLN UPT Bogor Geber Pemeliharaan Rutin GI 150 kV Ciawi pada Momen Hari Kesaktian Pancasila 2026
Berikut lima poin penting terkait penyaluran bansos dan perubahan sistem yang direncanakan.
1. Penyaluran PKH dan BPNT Tahap 4
Bansos PKH dan BPNT untuk periode Oktober-Desember 2026 disalurkan secara bertahap. Pemutakhiran data menjadi bagian penting dalam proses penetapan penerima, sehingga KPM perlu memastikan informasi kepesertaan masih sesuai dengan kondisi terbaru.
Penerimaan bansos pada tahap sebelumnya tidak otomatis menjamin bantuan kembali disalurkan. Kelayakan penerima tetap mengikuti hasil pemutakhiran dan verifikasi data serta ketentuan program yang berlaku.
Baca Juga: BRI Wealth Management Luncurkan Tiga Reksa Dana Baru untuk Diversifikasi Portofolio Nasabah
2. Digitalisasi Bansos Melalui Perlinsos pada 2027
Portal Perlinsos direncanakan menjadi bagian dari sistem digitalisasi bantuan sosial pada 2027, dengan target jangkauan 48 juta hingga 50 juta keluarga.
Data yang disampaikan mencatat sekitar 5,6 juta keluarga telah terdaftar dengan dukungan 289.000 agen. Pemerintah menargetkan penambahan agen hingga mencapai 2,4 juta orang agar layanan Perlinsos dapat menjangkau masyarakat di seluruh Indonesia.
KPM perlu mengikuti informasi resmi mengenai mekanisme pendaftaran dan penggunaan portal tersebut agar tidak keliru memahami persyaratan yang berlaku.
Baca Juga: PLN Dorong Usaha Hijau Tumbuh Berkelanjutan Melalui Nyonyaa Green Laundry di Bogor
3. Sekitar 4 Juta KPM Baru Direncanakan Mendapat Rekening Kolektif
Sekitar 4 juta KPM baru dari akumulasi data 2025 hingga 2026 direncanakan mendapatkan pembukaan rekening kolektif atau burekol melalui bank penyalur, yakni BSI, Bank Mandiri, BRI, dan BNI.
“Sekitar 4 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) baru yang merupakan akumulasi data dari tahun 2025 hingga tahun 2026 akan dibuatkan rekening kolektif atau kartu KKS baru. Proses ini melibatkan empat bank penyalur, yaitu Bank BSI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BNI,” ungkap narator melalui kanal Youtube Cek Bansos.
KPM yang masuk dalam daftar penerima baru dijadwalkan memperoleh pemberitahuan untuk mengurus KKS mulai Oktober 2026. Namun, pembukaan rekening tidak otomatis berarti dana bantuan sudah tersedia karena proses penetapan penerima dan penyaluran merupakan tahapan berbeda.
Baca Juga: Bansos Beras 30 Kg hingga Uang Rp900 Ribu, Cek Desil yang Diprioritaskan
KPM yang menerima undangan perlu mengikuti petunjuk bank penyalur dan memastikan informasi yang diterima berasal dari saluran resmi.
4. KPM Perlu Mengecek Status Kepesertaan dan Desil
Masyarakat dapat memeriksa status bansos melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos. Informasi yang perlu diperhatikan antara lain status kepesertaan dan desil kesejahteraan rumah tangga.
Dalam informasi yang disampaikan, kelompok desil 1 hingga 4 menjadi prioritas penerima bansos tahap 4. Meski demikian, penetapan penerima tetap mengikuti hasil pemutakhiran data dan ketentuan masing-masing program.
Baca Juga: Wanita di Bogor Viral Diduga Jadi Korban Kekerasan Bank Emok Saat Ditagih Utang
Jika ditemukan ketidaksesuaian data, KPM dapat meminta penjelasan kepada pendamping sosial, petugas desa atau kelurahan, maupun dinas sosial setempat.
5. Bansos Tunai dan Pendaftaran Ulang Direncanakan pada 2027
Mulai 2027, terdapat rencana perubahan bantuan berbasis barang atau subsidi, seperti beras, BBM, LPG, dan listrik, menjadi bantuan tunai yang ditransfer ke rekening penerima.
Selain itu, KPM lama maupun baru disebut akan diwajibkan mendaftar ulang melalui portal Perlinsos. Salah satu persyaratan yang disampaikan adalah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah diaktifkan melalui kantor kecamatan.
Baca Juga: 100 Sepuh Sunda Berkumpul di Museum Pajajaran Bogor, Ini yang Dibahas
Mekanisme pelaksanaan, jenis bantuan yang terdampak, dan jadwal penerapannya masih perlu dipantau melalui ketentuan resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang tepat.
Hal yang Perlu Diperhatikan KPM
KPM perlu memeriksa status kepesertaan dan desil secara berkala, serta mengikuti pemberitahuan resmi apabila masuk dalam daftar penerima baru yang dijadwalkan mendapatkan rekening kolektif.
Sementara itu, rencana digitalisasi Perlinsos dan perubahan bantuan menjadi tunai pada 2027 perlu dicermati berdasarkan aturan teknis yang diterbitkan instansi terkait. Informasi mengenai jadwal pencairan, pendaftaran ulang, dan persyaratan akhir sebaiknya dikonfirmasi melalui kanal resmi Kementerian Sosial maupun pihak penyalur.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : Youtube Cek Bansos