Mohon Maaf, Bansos Beras Tidak Disalurkan Jika Tidak Memenuhi 3 Kriteria Ini

Asep Suhendar • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 18:40 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos 30 kg tahun 2026 (Gemini AI)
Ilustrasi penyaluran bansos 30 kg tahun 2026 (Gemini AI)

RADAR BOGOR - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) tambahan pangan berupa beras pada periode Oktober hingga Desember 2026. 

Bansos beras ini disalurkan dengan tujuan untuk menjaga ketahanan pangan nasional serta melindungi daya beli masyarakat berpenghasilan rendah. 

Kendati demikian, pada tahun 2026 ini tidak semua masyarakat akan menerima bantuan beras tersebut. 

Baca Juga: Pembukaan Rekening Bansos bagi 4 Juta KPM, Ini Tahapan yang Perlu Diketahui

Dengan kata lain, hanya masyarakat yang memenuhi kriteria atau persyaratan saja yang bisa mendapatkannya. 

Kriteria Penerima Bansos Beras 2026

Dilansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial, ada beberapa kriteria masyarakat yang menjadi sasaran penerima bansos beras tahun 2026, yaitu sebagai berikut: 

Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Bantuan beras ini diberikan pemerintah kepada warga yang berpengahasilan rendah agar mereka bisa memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

Baca Juga: Bansos Beras 30 Kg hingga Uang Rp900 Ribu, Cek Desil yang Diprioritaskan

Dengan kata lain, masyarakat berpenghasilan tinggi tidak berhak untuk menjadi penerima bantuan tambahan pangan yang satu ini. 

Masuk Kelompok Desil Rendah

Bansos beras juga diprioritaskan untuk masyarakat yang masuk ke dalam kelompok desil rendah, yaitu satu sampai empat pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dengan kata lain, warga negara yang masuk ke dalam kategori desil tinggi, yaitu lima sampai sepuluh tidak berhak untuk menjadi penerima bantuan. 

Baca Juga: 6 Bansos Cair Oktober 2026: Cek Syarat, Jenis dan Mekanisme Penyalurannya

Tardata Aktif Pada DTSEN

Selain itu, penerima bansos beras ini juga merupakan masyarakat yang datanya terdata aktif pada DTSEN yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Bagi yang tidak terdata segara melaporkan diri ke kantor desa setempat untuk segera diaktifkan, karena ditakutkan terjadi kesalahan data.

Jumlah Bansos Beras

Pemerintah telah menetapkan bantuan beras di tahun ini yaitu sebanyak 10 kg, adapun proses penyalurannya dilakukan tiga bulan sekaligu, sehingga setiap KPM menerima 30 kg. 

Baca Juga: Saldo KKS Masuk Awal Oktober, KPM PKH BPNT Perlu Cek Periode Bansos

Bantuan beras tersebut disalurkan melalui Badan Pangan Nasional yang bekrjasama dengan Perum Bulog dan pemerintah daerah setempat.***

Editor : Asep Suhendar
Sumber : YouTube Pendamping Sosial
bansos beras pangan