RADAR BOGOR - Dua bantuan sosial (bansos) yang menjadi perhatian pada Oktober 2026 adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp900.000 dan bantuan pangan berupa beras 30 kg. Kedua program ini memiliki sasaran berbeda, yakni pekerja yang memenuhi persyaratan ketenagakerjaan serta keluarga yang masuk kelompok kesejahteraan prioritas berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Mengutip dari kanal Youtube Pendamping Sosial pada Sabtu, 10 Oktober 2026, BSU disebut menyasar 13,3 juta pekerja, sedangkan bantuan beras ditujukan kepada sekitar 33,24 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Masyarakat perlu memperhatikan kriteria setiap program karena memenuhi syarat salah satu bantuan tidak otomatis membuat seseorang berhak menerima bantuan lainnya.
Baca Juga: Gibran, Kelalaian KPU, dan Aib Demokrasi
1. BSU 2026 Senilai Rp900.000
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 disebut memiliki alokasi anggaran sekitar Rp12 triliun. Setiap penerima direncanakan memperoleh total Rp900.000, yang merupakan akumulasi bantuan Rp300.000 per bulan selama Oktober hingga Desember 2026.
Namun, tidak semua pekerja memenuhi kriteria penerima. Ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan.
Syarat penerima BSU
- Warga Negara Indonesia: memiliki NIK dan KTP elektronik yang aktif.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan: status kepesertaan harus memenuhi ketentuan program.
- Batas penghasilan: maksimal Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti ketentuan UMK bagi daerah yang memiliki batas upah minimum di bawah angka tersebut.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri: kelompok tersebut tidak termasuk sasaran penerima berdasarkan kriteria yang dipaparkan.
Baca Juga: Berasa di Negeri Dongeng, Scientia Square Park Jadi Pilihan Destinasi Liburan Keluarga
Pekerja dapat memeriksa informasi kepesertaan melalui laman resmi BSU Kementerian Ketenagakerjaan, situs BPJS Ketenagakerjaan, atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Pengecekan tersebut dapat membantu memastikan data kepesertaan yang tercatat. Meski demikian, status aktif BPJS Ketenagakerjaan tidak otomatis menjamin seseorang memperoleh BSU karena penetapan penerima tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
2. Bansos Beras 30 Kg Oktober-Desember 2026
Bantuan pangan beras direncanakan menyasar sekitar 33,24 juta KPM. Untuk periode Oktober–Desember 2026, setiap keluarga yang memenuhi kriteria direncanakan menerima 30 kilogram beras sekaligus, sebagai akumulasi alokasi tiga bulan.
Baca Juga: KAI Mulai Jaga 5 Perlintasan Kereta Api di Bekasi dan Tangerang, Ini Lokasinya
Berbeda dari penyaluran sebelumnya yang menggunakan jumlah 10 kilogram per bulan, skema ini menggabungkan kebutuhan beras untuk tiga bulan dalam satu penyaluran. Distribusi disebut ditargetkan mulai berlangsung secara bertahap sejak pertengahan Oktober 2026 melalui Perum Bulog.
Desil 1-4 menjadi kelompok prioritas
Penyaluran bantuan beras menyasar keluarga yang tercatat dalam kelompok kesejahteraan Desil 1 hingga Desil 4 berdasarkan data DTSEN. Pengelompokan desil menggambarkan posisi kesejahteraan ekonomi masyarakat berdasarkan data yang digunakan dalam penetapan sasaran.
“Adapun untuk sasaran penerimanya yaitu ditujukan untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang masuk dalam kategori desil 1, 2, 3, dan desil 4. Ya, ini yang akan diprioritaskan dan datanya terdata aktif pada data tunggal sosial ekonomi nasional atau DTSEN,” ungkap narator melalui kanal Youtube Pendamping Sosial.
Baca Juga: Perbaikan Jalan Kebon Pedes Kota Bogor Capai 70 Persen, Target Rampung Akhir Oktober
Keluarga yang tidak lagi menerima bantuan reguler seperti PKH atau BPNT belum tentu otomatis kehilangan kesempatan memperoleh bantuan beras. Misalnya, KPM yang tidak lagi memenuhi komponen PKH masih dapat dipertimbangkan apabila data kesejahteraannya memenuhi kriteria bantuan pangan.
Adapun warga yang masuk Desil 5 hingga Desil 10 berada di luar sasaran utama bantuan beras yang difokuskan pada kelompok Desil 1-4. Namun, kriteria tersebut perlu dipahami khusus untuk bantuan beras karena setiap program sosial dapat memiliki ketentuan penerima yang berbeda.
Baca Juga: Suzuki DR-Z4S 2026, Motor Trail 398 cc dengan Suspensi Panjang dan Fitur Canggih
Cara mengecek data penerima bansos beras
Masyarakat dapat memeriksa informasi data kesejahteraan melalui situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
Langkah pengecekannya sebagai berikut:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah sesuai alamat pada KTP, mulai dari provinsi hingga desa atau kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Isi kode verifikasi yang tersedia.
- Tekan tombol pencarian untuk melihat hasilnya.
Hasil pencarian menjadi informasi awal mengenai data yang tercatat. Untuk memastikan jadwal pembagian beras dan mekanisme pengambilan, masyarakat tetap perlu mengikuti informasi dari petugas atau pihak penyalur di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Citra Indah Waterpark: Tiket Rp35 Ribu, Waterboom dan Kolam Arus
Perbedaan BSU dan Bansos Beras 30 Kg
BSU dan bantuan beras memiliki bentuk serta sasaran yang berbeda. BSU diberikan dalam bentuk uang kepada pekerja yang memenuhi persyaratan ketenagakerjaan, sedangkan bantuan beras menyasar keluarga berdasarkan kriteria kesejahteraan dalam DTSEN.
BSU disebut memiliki nilai total Rp900.000 untuk periode tiga bulan, sementara bantuan pangan direncanakan berupa 30 kilogram beras untuk alokasi Oktober–Desember 2026.
Baca Juga: Alwi Farhan Bidik Olimpiade Los Angeles 2028, Ungkap Rahasia Membaca Gerak-Gerik Lawan
Masyarakat perlu memeriksa ketentuan setiap program melalui kanal resmi. Informasi mengenai besaran bantuan, kriteria penerima, dan jadwal penyaluran juga perlu disesuaikan dengan pengumuman instansi terkait agar tidak keliru membedakan rencana penyaluran dengan realisasi bantuan.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : YouTube Pendampingan Sosial