RADAR BOGOR - Sejumlah program bantuan sosial (bansos) menyasar rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah yang tercatat dalam Desil 1 hingga 4. Untuk periode Oktober hingga Desember 2026, bantuan yang perlu diperhatikan meliputi PKH, BPNT, PBI JK, dan bantuan pangan berupa beras sebanyak 30 kilogram untuk alokasi tiga bulan.
Meski demikian, melansir dari kanal Youtube Ach Haris Efendy pada Sabtu, 10 Oktober 2026, status Desil 1-4 tidak otomatis menjamin seseorang menerima seluruh bantuan tersebut. Penetapan penerima tetap mengikuti persyaratan setiap program, hasil verifikasi data, dan kuota yang tersedia.
Masyarakat yang kondisi ekonominya tergolong rendah tetapi tercatat pada Desil 5-10 dapat mengajukan pemutakhiran data melalui saluran yang tersedia agar informasi sosial ekonominya sesuai dengan keadaan sebenarnya. Selanjutnya, berikut merupan daftar bansos yang diketahui cair pada periode Oktober-Desember 2026.
Baca Juga: Pembangunan Hampir Rampung, Trase Baru Batutulis Bogor Siap Dilintasi
1. PKH dan BPNT Tahap 4
PKH dan BPNT merupakan bantuan sosial yang dapat disalurkan pada periode Oktober–Desember 2026 atau Tahap 4 kepada KPM yang memenuhi ketentuan.
PKH diberikan berdasarkan kategori komponen penerima, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lanjut usia, dan penyandang disabilitas sesuai persyaratan program. Adapun BPNT diberikan untuk mendukung keluarga penerima dalam memenuhi kebutuhan bahan makanan sehari-hari.
“pada keluarga desil 1 sampai desil 4 ini yakni pada akhir tahun 2026 ini tentunya akan ada pencairan PKH BPNT tahap ke4 tahun 2026 ya,” jelas narator melalui kanal Youtube Ach Haris Efendy.
Baca Juga: Motor Mogok dan Busi Tidak Ada Api? Warga Bogor Wajib Cek Kabel Ini
Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan melalui kanal resmi. Peringkat Desil 1-4 bukan satu-satunya penentu, sebab calon penerima tetap harus memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk masing-masing program bantuan.
2. PBI JK untuk Bantuan Kesehatan
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan peserta jaminan kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sesuai ketentuan.
Bantuan ini berbeda dari PKH dan BPNT karena manfaatnya berupa kepesertaan jaminan kesehatan, bukan uang tunai atau bahan pangan.
Baca Juga: Jelang Porprov Jabar 2026, PDBI Kota Bogor Kirim Tim Try Out ke Semarang
Masyarakat yang tidak memiliki kartu fisik dapat menggunakan KTP untuk membantu pemeriksaan kepesertaan. Meski begitu, status aktif dan ketentuan pelayanan perlu dipastikan melalui BPJS Kesehatan atau fasilitas kesehatan terkait.
3. Bantuan Beras 30 Kg
Bantuan pangan beras direncanakan sebanyak 30 kilogram untuk alokasi Oktober, November, dan Desember 2026. Program ini ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga yang masuk dalam sasaran penerima.
Masyarakat dapat menanyakan informasi penerima dan jadwal distribusi melalui aparat desa atau kelurahan. Namun, status Desil 1-4 tidak otomatis menjamin keluarga memperoleh bantuan karena penyaluran mengikuti data sasaran dan ketentuan program.
Baca Juga: Doona Rilis Single Watch ME!!, Padukan Rock dan Hip-Hop dengan Cerita Tekanan Anak Muda
4. Wacana Pembukaan Rekening Baru
Terdapat wacana pembukaan rekening bagi keluarga prasejahtera berusia 17 tahun ke atas. Akan tetapi, rincian mengenai sasaran, persyaratan, dan mekanisme pelaksanaannya masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Karena itu, masyarakat sebaiknya menunggu informasi resmi sebelum menganggap pembukaan rekening tersebut sebagai program yang sudah pasti dilaksanakan.
Cara Memperbarui Data Desil
Jika kondisi ekonomi keluarga sebenarnya masuk kelompok Desil 1–4, tetapi data menunjukkan desil yang lebih tinggi, masyarakat dapat mengupayakan pemutakhiran melalui beberapa saluran berikut.
Baca Juga: Honda Civic Nouva SH3, Hatchback Sporty Alternatif Estilo yang Murah
Melalui Aplikasi Cek Bansos
Pengajuan koreksi data kondisi sosial ekonomi bisa dilakukan lewat layanan di aplikasi Cek Bansos sesuai prosedur yang berlaku. Informasi kondisi sosial ekonomi perlu diisi secara benar dan sesuai keadaan keluarga.
Melalui Operator Desa atau Kelurahan
Warga dapat melaporkan ketidaksesuaian data kepada petugas desa atau kelurahan yang menangani pendataan kesejahteraan sosial. Petugas dapat menjelaskan prosedur pengusulan perubahan data melalui sistem yang berlaku.
Melalui Pendataan BPS
Pemutakhiran kondisi sosial ekonomi juga dapat berkaitan dengan pendataan Badan Pusat Statistik (BPS). Masyarakat perlu mengikuti informasi resmi mengenai jadwal, formulir, dan mekanisme pendataan yang berlaku di wilayah masing-masing.
Baca Juga: YKI Kawal Revisi UU Pemilu Melalui Diskusi Mencermati UU Pemilu
Pastikan Data NIK dan KK Valid
Sebelum mengajukan pembaruan, masyarakat perlu memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan data kependudukan yang tercatat. Ketidaksesuaian identitas dapat menghambat proses pencocokan dan verifikasi.
Perlu diingat, perubahan desil tidak otomatis membuat seseorang ditetapkan sebagai penerima PKH, BPNT, PBI JK, atau bantuan beras. Setiap program memiliki persyaratan tersendiri.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : YouTube Ach Haris Efendy