RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 4 tahun 2026 berkaitan dengan pemutakhiran data penerima serta perkembangan proses administrasi di SIKS-NG. KPM perlu memperhatikan perubahan desil, status pembayaran, dan hasil sanggahan apabila sebelumnya bantuan dihentikan.
Melansir dari kanal Youtube Cek Bansos pada Minggu 11 Oktober 2026, data hasil pemutakhiran yang melibatkan BPS, Dukcapil, dan Kementerian Sosial dilaporkan telah diserahkan kepada Kemensos pada 10 Oktober 2026. Data tersebut menjadi salah satu acuan dalam penentuan penerima bansos untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
Baca Juga: Ekspedisi Kawah Purba Pangrango 2026, Ungkap Kekayaan Alam hingga Jejak Geologi TNGGP
Desil 1-4 Menjadi Prioritas Penerima Bansos
Penetapan penerima bansos dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pendataan terbaru yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam penyaluran bansos reguler, rumah tangga yang berada pada desil 1–4 lebih diutamakan sebagai penerima. Sementara itu, KPM dengan peringkat desil lebih tinggi berpotensi tidak masuk dalam sasaran bantuan.
Kelayakan penerima juga bergantung pada hasil verifikasi data dan ketentuan masing-masing program. Karena itu, setelah data diperbarui, penerima bantuan sebaiknya memastikan kembali apakah namanya masih tercatat sebagai peserta bansos.
Baca Juga: Hore, 4 Jenis Bansos Ini Bakal Cair Periode Oktober-Desember 2026
Status SI Muncul di SIKS-NG, Apa Artinya?
Status SI atau Standing Instruction berkaitan dengan instruksi pembayaran kepada bank penyalur. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa status SI dapat berkaitan dengan KPM yang sebelumnya dikeluarkan dari daftar penerima karena kenaikan desil, tetapi kemudian kembali memenuhi kriteria. Status ini juga disebut muncul pada sebagian KPM PKH validasi yang datanya telah melalui proses pemeriksaan.
Kalau status SI sudah tercatat, KPM bisa melihat apakah dana bansos telah masuk ke rekening KKS yang terdaftar di bank penyalur.
Namun, status SI tidak menjamin dana langsung masuk pada waktu yang sama untuk seluruh penerima. Waktu penyaluran tetap bergantung pada proses administrasi dan mekanisme bank penyalur.
Baca Juga: Kecelakaan di Jalan Raya Bogor, Pengendara Motor Meninggal Usai Tabrak Mobil PLN
KPM Terindikasi Game Online Terlarang Bisa Mengajukan Sanggahan
KPM yang bantuannya dihentikan karena terindikasi melakukan transaksi game online terlarang dapat menempuh mekanisme sanggahan apabila merasa penandaan tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pengajuan sanggahan dapat dikoordinasikan melalui pendamping PKH atau operator desa dan kelurahan. Selanjutnya, data akan diperiksa oleh pihak terkait, termasuk Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos serta instansi berwenang lainnya.
“KPM yang datanya sudah disetujui oleh pihak Pusdatin akan masuk dalam kategori berikut. Ini adalah salah satu contoh KPM yang sudah disetujui oleh pihak Pusdatin. Setelah proses persetujuan selesai, data pembayaran beserta dokumen perintah membayar untuk penyaluran bansos tersebut kembali diproses. Sehingga bantuan sosial kalian untuk tahap ketiga baik PKH maupun BPNT akan tercairkan kembali,” ungkap narator melalui kanal Youtube Cek Bansos.
Baca Juga: Bantuan Keuangan Parpol di Kota Bogor Naik, Total Capai Rp5 Miliar
Apabila sanggahan disetujui dan proses administrasi berlanjut, status pembayaran dapat mengalami perubahan.
Status SPM Menandakan Proses Pembayaran Berlanjut
SPM merupakan singkatan dari Surat Perintah Membayar. Dalam alur administrasi bansos, status ini menunjukkan bahwa proses pembayaran telah mencapai tahap penerbitan perintah membayar sesuai mekanisme yang berlaku.
KPM yang sempat kehilangan bantuan akibat dugaan keterlibatan dalam game online terlarang dapat melihat perubahan ke status SPM sebagai indikasi bahwa pengajuan sanggahannya telah ditindaklanjuti dan proses pembayaran memasuki tahap berikutnya. Namun, status SPM tidak selalu berarti dana sudah masuk ke rekening.
Baca Juga: Cek Fakta, Bansos BPNT Tahap 4 Tahun 2026 Sudah Cair? Ini Penjelasannya
Cara Memastikan Status Bansos PKH dan BPNT
KPM dapat melakukan beberapa langkah untuk mengetahui perkembangan bantuan, terutama jika status kepesertaan berubah atau sanggahan belum memperoleh kepastian.
Pertama, periksa status kepesertaan. Masyarakat dapat mengakses situs resmi Cek Bansos Kemensos melalui cekbansos.kemensos.go.id untuk melihat informasi kepesertaan berdasarkan data yang tersedia.
Kedua, hubungi pendamping PKH atau operator desa. Penerima bansos bisa meminta informasi kepada petugas terkait mengenai perkembangan data, hasil pengajuan sanggahan, hingga tahapan administrasi yang sedang berjalan.
Baca Juga: Tim 5 Ekspedisi Patriot IPB Kenalkan Beras Premium Nona Merauke di Festival Kali Maro 2026
Ketiga, koordinasikan dengan TKSK. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan dapat menjadi pihak yang dihubungi untuk membantu memperoleh informasi mengenai kendala bansos di wilayah setempat.
Informasi mengenai penyerahan data pada 10 Oktober 2026, status SI, dan perubahan menjadi SPM perlu dipahami sesuai tahapan masing-masing. Ketiganya tidak otomatis menetapkan tanggal pencairan yang sama bagi seluruh penerima.
Untuk mengetahui kepastian bantuan, penerima dapat meminta informasi terbaru dari pendamping sosial atau memeriksa data kepesertaan melalui layanan resmi Kemensos. Bagi penerima yang mengajukan sanggahan, kepastian pemulihan bantuan tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan status pembayaran yang tercatat.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : Youtube Cek Bansos