RADAR BOGOR - Pemerintah menyiapkan dua program bansos tambahan berskala besar di luar program reguler PKH dan BPNT untuk alokasi Triwulan IV (Oktober, November, dan Desember 2026).
Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat pekerja berpenghasilan rendah, serta mempercepat pemenuhan kebutuhan pangan pokok keluarga kurang mampu.
Pemerintah mengalokasikan anggaran mencapai Rp12 triliun untuk menyalurkan kembali program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada alokasi Oktober–Desember 2026, sebagaimana dilansir dari YouTube Pendamping Sosial.
Baca Juga: Kabar Gembira Pemegang KKS Mandiri, Bansos BPNT Rp600 Ribu Cair
Dialokasikan sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode 3 bulan, yang direncanakan cair secara langsung (rapel) sebesar Rp900.000.
Kriteria Utama Penerima:
• Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK/e-KTP valid.
• Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
• Memiliki gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan (atau di bawah batas UMR setempat).
• Bukan merupakan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.
Baca Juga: Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor Disulap Jadi Creative Hub, 30 Peserta Ikuti Pelatihan Barista
Status kepesertaan BSU dapat dipantau melalui portal resmi Kemnaker, situs/aplikasi BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi Mobile JMO, atau PT Pos Indonesia.
Khusus alokasi Triwulan IV 2026, mekanisme penyaluran bantuan pangan beras disesuaikan dari skema bulanan menjadi penyaluran paket sekaligus.
KPM sasaran akan menerima total 30 kg beras secara bertahap mulai pertengahan Oktober 2026 melalui Perum Bulog.
Sasaran Desil 1 hingga Desil 4, menjangkau hingga 33,24 juta KPM yang terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Warga miskin/rentan yang berada di Desil 1–4 tetapi bansos BPNT atau PKH-nya sudah tidak aktif (misalnya akibat kehilangan komponen PKH) tetap berhak menerima bantuan beras 30 kg ini.
KPM yang terdata berada pada Desil 5 (kategori sejahtera) serta Desil 6 ke atas, dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak berhak menerima bantuan beras.
Baca Juga: Honda Civic Tabrak Truk Hebel di Tol Jagorawi Arah Bogor, Pengemudi Dilarikan ke Rumah Sakit
Masyarakat dapat memverifikasi status kepesertaan bantuan pangan secara mandiri melalui langkah berikut:
• Akses portal resmi cekbansos.kemensos.go.id.
• Masukkan wilayah domisili (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan).
• Masukkan nama lengkap sesuai e-KTP dan ketikkan kode captcha yang tertera.
• Klik tombol "Cari Data" untuk melihat status keaktifan bansos serta posisi kelompok desil Anda.***
Editor : Mutia Tresna Syabania