RADAR BOGOR - Kabar menggembirakan datang bagi KPM yang sebelumnya dikeluarkan pada tahap 3 karena bantuannya dianggap tidak digunakan sebagaimana mestinya atau terindikasi terlibat game online terlarang.
Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos RI menyampaikan bahwa KPM yang telah mengajukan sanggahan dan datanya disetujui oleh Pusdatin dan PPATK kini mendapat status baru di SIKS-NG.
Simak beberapa informasi seputar status KPM bansos dilansir dari YouTube Cek Bansos.
Baca Juga: Status SI di SIKS-NG Muncul untuk KPM yang Desilnya Turun
Apa Arti Status SPM?
Status SPM berarti surat perintah pembayaran sudah diterbitkan. Dengan status ini, proses pencairan bantuan KPM tersebut diaktifkan kembali karena sanggahannya diterima.
Bantuan PKH maupun BPNT tahap 3 pun akan dicairkan kembali.
Hanya untuk KPM yang Mengajukan Sanggahan
Baca Juga: Data Penerima Bansos Tahap 4 Sudah Siap dari BPS
Perlu dipahami, pencairan ini hanya berlaku bagi KPM yang sudah mengajukan sanggahan melalui operator desa atau pendamping sosial, lalu datanya disetujui oleh Pusdatin.
KPM yang tidak mengajukan sanggahan tidak akan mendapat pencairan. Hal ini berlaku untuk tahap 3 maupun tahap 4.
Cara Mengetahui Sanggahan Disetujui atau Belum
Anda dapat menanyakan hasil sanggahan kepada tiga pihak berikut:
Baca Juga: Pencairan PKH dan BPNT Oktober 2026 di KKS, Ini Info Lengkapnya
- Pendamping PKH.
- Operator DTKS desa.
- TKSK kecamatan.
Ketiganya dapat membantu memeriksa apakah sanggahan sudah disetujui atau masih diproses.
Baca Juga: Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026, Cek 5 Informasi Penting Ini
Tetap Aktif Mencari Informasi
Jika data Anda dikeluarkan, jangan hanya menunggu dan mengecek saldo KKS. Saldo tidak akan masuk jika status kepesertaan Anda tidak aktif.
Aktiflah bertanya kepada petugas data desa, TKSK, atau pendamping PKH untuk memeriksa status kepesertaan dan mencari solusi atas data yang dikeluarkan.
Baca Juga: Bansos Beras 30 Kg Kapan Cair? Cek Penjelasan dan Cara Mengambilnya
KPM yang terindikasi game online terlarang dan sudah mengajukan sanggahan yang disetujui Pusdatin dan PPATK kini berstatus SPM di SIKS-NG, sehingga bantuan PKH dan BPNT dapat cair kembali.
Segera tanyakan status sanggahan Anda kepada pendamping PKH, operator desa, atau TKSK, dan pantau terus informasi resmi dari Kemensos RI.***
Editor : Eli KustiyawatiSumber : Youtube Cek Bansos