RADAR BOGOR - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
Program BSU ini ditargetkan menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja di seluruh Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rincian mengenai nominal bantuan tersebut.
Baca Juga: Tim Sepakbola Putri Kabupaten Bogor Masuk Grup A, Optimis Raih Medali Emas di Porprov Jabar 2026
"Untuk bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, dan per bulannya sebesar Rp300.000," kata Airlangga, Rabu (30/9/2026).
Dengan demikian, setiap pekerja yang terdaftar akan menerima bantuan senilai total Rp900.000.
Lantas, bagaimana cara mengecek status penerima BSU 2026?
Baca Juga: Kapan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Cair? Cek Kondisi Terbaru SIKS-NG
Sebelum melakukan pengecekan, siapkan terlebih dahulu dokumen dan data pribadi seperti KTP, nomor telepon aktif, alamat email, serta data rekening.
Setelah itu, pilih salah satu dari tiga metode berikut:
1. Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Akses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan login ke akun yang sudah terdaftar.
- Pilih menu atau layanan pengecekan BSU.
- Lengkapi data diri yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, email, hingga data rekening.
- Ikuti petunjuk verifikasi pada layar dan tunggu hingga sistem menampilkan status kepesertaan atau hak penerimaan bantuan.
Baca Juga: SIG Tower Bukan Gedung Perkantoran Biasa, Ini Fungsi Bangunan 18 Lantai di Budi Agung Bogor
2. Lewat Aplikasi JMO
- Buka aplikasi JMO di ponsel Anda dan login (lakukan pendaftaran terlebih dahulu jika belum memiliki akun).
- Pada halaman utama, gulir ke bawah dan pilih menu Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU).
- Tekan tombol Klik di sini, lalu lengkapi data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
- Klik Lanjutkan dan tunggu sistem menampilkan hasil pemeriksaan.
3. Lewat Aplikasi PosPay
Baca Juga: Mesin Suzuki Shogun 'Gemblodak' Setelah Turun Mesin? Cek Bagian Ini
- Buka aplikasi PosPay di ponsel, lalu ketuk tombol "i" di pojok kanan bawah halaman utama.
- Pilih ikon Pelayanan Kemnaker, kemudian tentukan jenis bantuan Bantuan Subsidi Upah Tahun 2026.
- Masukkan NIK KTP dan tekan Cek Status Penerima untuk melihat hasilnya.
Meskipun cara pengecekan sudah tersedia, pemerintah hingga kini belum merilis rincian resmi mengenai kriteria penerima BSU 2026.
Namun, jika merujuk pada ketentuan tahun sebelumnya, syarat utama penerima bantuan ini meliputi kewarganegaraan Indonesia (WNI) serta status kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Bansos PKH BPNT Oktober 2026, Ada Laporan Saldo KKS Masuk Rp1,5 Juta
Pastikan data diri Anda sudah sesuai dan aktif di sistem BPJS Ketenagakerjaan agar proses pengecekan berjalan lancar.
Segera cek status Anda secara berkala dan manfaatkan bantuan ini dengan bijak.***
Editor : Robecca Sesaria