RADAR BOGOR - Berdasarkan sistem pemantauan SIKS-NG, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM), mencatatkan status Standing Instruction (SI) untuk penyelesaian hak bansos yang sempat tertunda.
Di samping penyelesaian pencairan susulan, pemerintah bersama Badan Pusat Statistik (BPS) terus merapikan basis data kependudukan untuk persiapan penyaluran Tahap 4 (Oktober–Desember 2026), seperti dilansir dari YouTube Erabaru Bansos.
Munculnya status Standing Instruction (SI) pada aplikasi SIKS-NG menandakan, Kemensos telah menerbitkan surat perintah pemindahbukuan dana ke rekening bank penyalur (Himbara seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI).
Baca Juga: Catat, Nama-nama KPM Cair Bansos Tahap 4 Berdasarkan Status SIKS-NG
Kategori pencairan SI, dominan diperuntukkan bagi penyaluran susulan Tahap 3 (Juli–September), KPM hasil pemulihan sanggah desil, serta KPM BPNT Murni yang tervalidasi oleh sistem (PKH Validasi).
Nominal saldo masuk bervariasi (seperti Rp600.000 untuk BPNT susulan atau komponen PKH tertentu).
KPM diimbau memverifikasi rincian transaksi melalui aplikasi mobile banking, atau pendamping sosial untuk memastikan jenis bantuan yang diterima.
Penetapan sasaran bansos reguler PKH, BPNT, maupun bantuan beras 30 kg berpatokan pada kelompok desil kependudukan hasil pemutakhiran BPS.
Desil prioritas (Desil 1 hingga Desil 4), merupakan kelompok sasaran utama penerima bansos pemerintah.
Baca Juga: Resep Sup Pare Bola Ayam, Pahitnya Ringan dan Mudah Dinikmati
KPM yang sempat mengalami penghentian bantuan akibat kenaikan desil pada periode sebelumnya, dapat menerima pencairan kembali (susulan) apabila hasil pemutakhiran data BPS menunjukkan desil kependudukannya telah diturunkan kembali ke kelompok Desil 1–4.
Penetapan nama penerima kunci (Final Closing) untuk Tahap 4 masih memproses pencocokan data desil terbaru dari BPS.
Sebagai persiapan pilar bansos digital tahun anggaran 2027, seluruh KPM aktif maupun masyarakat umum diimbau melengkapi pendataan pada platform Perlinsos:
• Syarat Akses Mandiri: Memiliki akun Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah diaktivasi melalui kantor kecamatan setempat.
• Kelengkapan Dokumen: Menyiapkan e-KTP/KK, Nomor ID Pelanggan Listrik PLN, serta rekening bank valid (jika dipersyaratkan).
Baca Juga: Sudah 20 Tahun Berjualan, 28 Lapak PKL Jalan Semeru Bogor Dibongkar untuk Pedestrian
• Keamanan Data: Kemensos mengingatkan masyarakat untuk tidak pernah membagikan kode OTP, PIN, password, atau identitas perbankan kepada pihak mana pun yang mengatasnamakan petugas bansos.
Bagi KPM yang KKS-nya belum mencatatkan saldo masuk, diimbau untuk tidak terburu-buru melakukan penarikan mandiri.
Lakukan konfirmasi status kepesertaan bansos terlebih dahulu, melalui Pendamping Sosial PKH atau Operator SIKS-NG di desa/kelurahan setempat.***
Editor : Mutia Tresna SyabaniaSumber : YouTube ERABARU BANSOS