Komitmen Penerima Bansos PKH dan Cara Daftar Perlinsos

Eli Kustiyawati • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 05:25 WIB
Ilustrasi KPM bansos PKH (YouTube Linjamsos Oke)
Ilustrasi KPM bansos PKH (YouTube Linjamsos Oke)

RADAR BOGOR - Selain kabar pencairan bansos, ada informasi penting untuk KPM penerima PKH.

Kementerian Sosial Republik Indonesia mengingatkan soal komitmen yang harus dijalankan penerima bansos, serta kewajiban mendaftar di Perlinsos.

Berikut penjelasannya dilansir dari YouTube Cek Bansos.

Baca Juga: PKH dan BPNT Tahap 4 2026: Cek Desil dan Status di SIKS-NG

Komitmen untuk Komponen Ibu Hamil dan Balita

KPM penerima komponen ibu hamil dan anak balita wajib melakukan pengecekan kesehatan setiap bulan di posyandu atau puskesmas masing-masing.

Komitmen untuk Komponen Anak Sekolah

Untuk penerima komponen anak sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA, angka kehadiran harus mencapai minimal 85%.

Baca Juga: Bansos Tahap 4 Masuk 'Pemutakhiran Data', Cek Desil Prioritas

Jika kehadiran kurang dari 85%, KPM bisa menerima surat peringatan pertama karena dianggap tidak berkomitmen.

Tujuannya agar anak aktif bersekolah dan kebutuhan sekolahnya terbantu oleh PKH.

Di SIKS-NG sudah ada menu untuk KPM yang tidak berkomitmen, dengan peringatan pertama, kedua, dan ketiga.

Jika peringatan diabaikan selama masa periode penyaluran, bantuan bisa dialihkan ke penerima lain yang belum pernah menerima PKH.

Baca Juga: Info Terbaru Bansos Kuartal 4 Tahun 2026: Masih Tahap Pemutakhiran Data

Komponen Disabilitas dan Lansia

Untuk komponen disabilitas dan lansia, pengecekan rutin juga bisa dilakukan di posyandu atau pusat kesehatan lainnya jika diperlukan.

Hak dan Kewajiban Berjalan Beriringan

Hak KPM adalah bantuan yang cair sesuai komponen PKH. Kewajibannya adalah memenuhi komitmen pada komponen tersebut, seperti pertemuan P2K2, pengecekan kesehatan rutin, dan kehadiran sekolah minimal 85%.

Baca Juga: Update Bansos Tahap 4 Tahun 2026: Ini Desil Prioritas dan Cara Mengeceknya

KPM PKH dan BPNT Wajib Daftar Perlinsos

Di SIKS-NG kini ada tampilan yang menunjukkan siapa yang sudah dan belum mendaftar Perlinsos.

KPM yang belum mendaftar akan terlihat dengan keterangan belum mendaftar, meski status bansosnya masih aktif dan desilnya 1.

Sementara KPM yang sudah mendaftar ditandai dengan tanda hijau dan status bansos aktif.

Baca Juga: Pencairan Bansos PKH BPNT Terbaru, KPM Exclude Dilaporkan Terima Rp1,1 Juta

Cara Daftar Perlinsos

Ada dua cara. Pertama, lewat pendamping PKH, petugas kecamatan, atau agen Perlinsos di wilayahmu, misalnya di kantor desa atau kantor kecamatan. Kedua, mendaftar mandiri.

Untuk itu, daftarkan dulu IKD ke kantor kecamatan, lalu buka situs Perlinsos lewat Google. Pendaftaran dilakukan lewat situs web, bukan aplikasi.

Jalankan kewajiban sebagai penerima PKH dan segera daftar Perlinsos jika belum, agar bantuanmu tetap aman.***

Editor : Eli Kustiyawati
Sumber : Youtube Cek Bansos
kpm bansos perlinsos pkh