RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT Tahap 4 untuk periode Oktober–Desember 2026 masih berkaitan dengan proses pemutakhiran data penerima. Data calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah diserahkan Badan Pusat Statistik (BPS) kepada Kementerian Sosial, tetapi pembaruan pada menu monitoring penyaluran di aplikasi SIKS-NG masih berlangsung, termasuk validasi nama dan penyesuaian desil.
Mengutip dari kanal Youtueb Cek Bansos pada Rabu, 14 Oktober 2026, KPM perlu memperhatikan desil, kesesuaian data kependudukan, status pendaftaran Perlinsos, serta kewajiban program PKH. Seluruh faktor tersebut perlu dipantau, meskipun status aktif atau indikator hijau tidak otomatis menandakan bantuan sudah dicairkan.
Baca Juga: Mobil Listrik Aman Terobos Banjir? Kenali Batas Genangan dan 4 Hal yang Wajib Diperhatikan
Desil 1-4 Menjadi Prioritas Penerima Bansos
Desil 1 sampai 4 menjadi prioritas penerima bansos reguler, termasuk PKH dan BPNT. KPM dapat memeriksa informasi desil melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial. Namun, berada di desil 1-4 tidak otomatis menjamin bantuan cair.
Indikator Pendaftaran Perlinsos di SIKS-NG
SIKS-NG menampilkan indikator untuk membedakan KPM yang sudah dan belum mendaftar Perlinsos.
KPM yang belum mendaftar dapat tetap tercatat memiliki status bansos aktif dan berada di desil 1, tetapi keterangannya menunjukkan belum terdaftar di Perlinsos.
Baca Juga: Program Jumsih, Andalan BPBD Kota Bogor Jaga Kebersihan Lingkungan Kerja
KPM yang sudah mendaftar dapat ditandai dengan centang atau indikator hijau. Penanda tersebut menunjukkan status registrasi Perlinsos, bukan bukti bahwa dana bansos sudah masuk ke KKS.
Cara Mendaftar Perlinsos
Pendaftaran dapat dilakukan melalui pendamping sosial PKH, petugas kantor desa atau kecamatan, maupun agen Perlinsos setempat.
Untuk pendaftaran mandiri, KPM perlu mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui layanan Dukcapil sesuai mekanisme yang berlaku, kemudian mengakses portal Perlinsos melalui browser. Pastikan alamat situs yang digunakan benar dan resmi sebelum memasukkan data pribadi.
Baca Juga: bank bjb Raih Disway Awards 2026, Diakui sebagai Trusted and Popular Brand Kategori BPD
Komitmen KPM PKH yang Perlu Dipenuhi
Penerima PKH wajib memenuhi komitmen sesuai komponen keluarga. Ketidakpatuhan dapat memengaruhi keberlanjutan bantuan sesuai ketentuan program.
Ibu Hamil dan Anak Balita
KPM dengan komponen ibu hamil atau anak balita diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala setiap bulan di Posyandu atau Puskesmas.
“Dalam PKH, keluarga dengan anggota ibu hamil atau balita perlu mendatangi Posyandu maupun Puskesmas setiap bulan untuk memenuhi ketentuan program kesehatan. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan melalui Posyandu atau Puskesmas sesuai wilayah tempat tinggal masing-masing,” ungkap narator melalui kanal Youtube Cek Bansos.
Baca Juga: BRI Raih 36 Penghargaan di TBCCI 2026, Sabet Posisi 1st Runner Up
Anak Sekolah SD, SMP, dan SMA
Anak penerima PKH diwajibkan memiliki tingkat kehadiran minimal 85 persen dari total hari efektif sekolah.
Jika kehadiran kurang dari batas tersebut, ketidakpatuhan dapat tercatat di SIKS-NG dan memicu surat peringatan bertahap, mulai dari SP 1, SP 2, hingga SP 3. Jika KPM tetap tidak memenuhi ketentuan setelah menerima SP 1 hingga SP 3, bantuan PKH untuk anak sekolah dapat dicabut dan kuotanya diberikan kepada calon penerima lain yang belum memperoleh bantuan tersebut.
Karena itu, KPM perlu memantau absensi anak dan berkoordinasi dengan sekolah apabila terdapat kendala kehadiran.
Baca Juga: Cari Penginapan Sejuk di Bogor? Lenirra Villa and Resto Punya Glamping dan Kolam Renang
Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia
KPM dengan komponen penyandang disabilitas atau lanjut usia perlu memenuhi ketentuan program. Apabila diperlukan, pemantauan kesehatan dapat dilakukan melalui fasilitas kesehatan atau Posyandu terdekat.
Hal yang Perlu Diperhatikan Menjelang Pencairan Tahap 4
Menjelang penyaluran PKH dan BPNT Tahap 4, KPM perlu memeriksa desil, memastikan data kependudukan dan data pendukung sesuai, serta menyelesaikan pendaftaran Perlinsos melalui mekanisme yang berlaku.
Khusus penerima PKH, kewajiban pemeriksaan kesehatan dan kehadiran anak sekolah juga perlu dipenuhi. Sementara itu, pembaruan SIKS-NG yang belum selesai maupun status aktif dan indikator hijau tidak dapat dijadikan kepastian bahwa bantuan sudah atau akan segera cair.
Baca Juga: Nilai Kinerja PPPK Turun, Akankah Di-PHK? Cek Aturannya
KPM disarankan memantau informasi resmi mengenai hasil penetapan penerima dan proses penyaluran untuk mengetahui perkembangan bansos periode Oktober–Desember 2026.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : Youtube Cek Bansos