RADAR BOGOR - Menyusul penyerahan data hasil bansos pemutakhiran Badan Pusat Statistik (BPS) per 10 Oktober 2026, aplikasi SIKS-NG kini memproses pemutakhiran tingkat kesejahteraan (Desil 1–4) serta pencocokan data identitas Dukcapil sebelum penetapan daftar bayar resmi.
Di samping persiapan administratif Tahap 4, Kemensos menerbitkan imbauan mengenai kewajiban komitmen penerima bansos PKH serta penandaan fitur baru pada portal digital Perlinsos, sebagaimana dikutip dari YouTube Cek Bansos.
Pemeriksaan status penyaluran pada aplikasi SIKS-NG per pertengahan Oktober 2026 menunjukkan sistem sedang memproses pemadanan data.
Baca Juga: Tak Perlu ke Pantai, Megamendung Bogor Punya Wisata Pasir Putih, Tiket Mulai Rp25 Ribu
Nama-nama KPM sasaran sedang disesuaikan dengan posisi desil kependudukan terbaru hasil penarikan BPS.
KPM yang tetap berada pada kelompok Desil 1 hingga Desil 4 diprioritaskan masuk dalam daftar bayar Tahap 4.
Sistem melakukan validasi keselarasan antara NIK di DTKS/DTSEN dengan data kependudukan daerah (Dukcapil), untuk memastikan bantuan tidak tertahan akibat status data tidak padan.
Kemensos menegaskan kembali, penerimaan bansos PKH bersifat bersyarat. KPM wajib memenuhi kewajiban komitmen sesuai komponen keluarga yang dimiliki:
• Komponen Kesehatan (Ibu Hamil & Balita): Wajib melakukan pemeriksaan kesehatan rutin setiap bulan di Posyandu atau Puskesmas setempat.
Baca Juga: Penataan Jalan Dr. Semeru Bogor Rampung, Ini Rencana Pemkot untuk Pedagang PKL
• Komponen Pendidikan (Anak Sekolah SD, SMP, SMA): Anak penerima bantuan diwajibkan memenuhi standar tingkat kehadiran sekolah minimal 85%.
• Sistem Peringatan Bertahap di SIKS-NG: Dalam sistem SIKS-NG kini telah dilengkapi menu pemantauan kepatuhan.
KPM yang melanggar ketentuan presensi atau absen dalam pertemuan P2K2 akan menerima Surat Peringatan 1 (SP1), SP2, hingga SP3.
Apabila peringatan tidak diindahkan, hak bansos akan dialihkan (sanksi pemutusan/pengalihan) kepada calon penerima baru yang membutuhkan.
Sistem SIKS-NG meluncurkan tampilan indikator baru terkait keikutsertaan KPM dalam platform pendataan digital Perlinsos (perlins.id).
Akun KPM yang sudah mendaftar Perlinsos akan menampilkan penanda khusus (centang hijau) pada profil SIKS-NG.
Sebaliknya, KPM yang belum mendaftar akan tercatat berstatus Belum Terdaftar Perlinsos.
Baca Juga: Boks Filter Udara Motor Penuh Oli, Jangan Panik! Ini Penyebab dan Solusinya
Seluruh KPM aktif PKH dan BPNT diimbau untuk segera mendaftarkan diri secara mandiri (menggunakan Identitas Kependudukan Digital/IKD via browser), atau melalui pendamping sosial/agen Perlinsos desa setempat sebagai syarat pemeliharaan kepesertaan bansos 2027.
Pastikan seluruh kewajiban komitmen komponen keluarga Anda terpenuhi (seperti kehadiran sekolah anak dan pemeriksaan Posyandu) agar tidak memicu terbitnya surat peringatan di aplikasi SIKS-NG.
Selain itu, hubungi Pendamping Sosial PKH atau Operator Desa untuk memverifikasi apakah status registrasi akun Perlinsos bansos sudah bercentang hijau pada sistem.***
Editor : Mutia Tresna SyabaniaSumber : Youtube Cek Bansos