RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Oktober 2026 mencakup Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp900.000 dan bantuan pangan beras 30 kg. Sementara itu, data penerima PKH dan BPNT tahap 4 diperbarui setelah Badan Pusat Statistik (BPS) menyerahkan data kepada Kementerian Sosial pada 10 Oktober 2026.
Melansir dari kanal Youtube Diary Bansos pada Rabu,14 Oktober 2026, setiap program memiliki kriteria berbeda. BSU menyasar pekerja yang memenuhi persyaratan, sedangkan bantuan beras memprioritaskan keluarga desil 1-4. Untuk PKH dan BPNT, perubahan desil juga dapat memengaruhi status kepesertaan, termasuk KPM yang sebelumnya berstatus exclude.
Baca Juga: Kabar Gembira! Penyaluran TPG Guru ASN SKTP Susulan Juli-Agustus Sudah Dimulai
BSU 2026 Sebesar Rp900.000
BSU 2026 direncanakan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja. Bantuan sebesar Rp900.000 merupakan akumulasi Rp300.000 per bulan selama tiga bulan yang dibayarkan sekaligus.
Kriteria penerima BSU meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri.
Memenuhi kriteria tersebut tidak otomatis menjamin bantuan diterima karena penyaluran tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: DPC Demokrat Kota Bogor Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian untuk Sesama
Bantuan Beras 30 Kg untuk 33,24 Juta KPM
Selain itu, mengutip dari kanal Youtube Anamovie pada Rabu, 14 Oktober 2026, bantuan pangan beras menyasar sekitar 33,24 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sebanyak 30 kilogram beras direncanakan disalurkan sekaligus untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.
Prioritas penerima adalah masyarakat pada desil 1-4 yang tercatat dalam data kesejahteraan. Keluarga dengan desil lebih tinggi tidak termasuk kelompok prioritas. Masyarakat desil 1-4 yang belum menerima bantuan diminta menunggu proses penyaluran.
Data PKH dan BPNT Tahap 4 Diperbarui
Data untuk penyaluran bansos tahap 4 disampaikan kepada Kementerian Sosial pada 10 Oktober 2026 setelah melalui proses dari BPS. Pemutakhiran data dilakukan setiap tiga bulan sekali, dengan KPM desil 1–4 menjadi kelompok prioritas.
Baca Juga: Kemnaker Minta Masyarakat Waspada jika Dapat Link Cek BSU 2026
Perubahan tingkat kesejahteraan dapat memengaruhi status kepesertaan. KPM yang sebelumnya dikeluarkan dari daftar penerima atau berstatus exclude akibat kenaikan desil berpeluang kembali masuk proses penyaluran apabila hasil pemeriksaan menunjukkan desilnya turun ke kelompok prioritas.
“KPM yang sebelumnya sempat dikeluarkan (exclude) akibat kenaikan desil, statusnya dapat kembali menjadi SI di sistem jika hasil pengecekan menunjukkan desilnya sudah turun kembali,” ungkap narator melalui kanal Youtube Anamovie.
Status tersebut dapat kembali menjadi Standing Instruction (SI). Namun, SI merupakan bagian dari proses administrasi dan bukan bukti bahwa saldo bantuan sudah masuk ke rekening KKS.
Baca Juga: Bansos PKH BPNT Tahap 4 2026, KPM Ini Berpeluang Terima Rapel
Pengajuan Penurunan Desil Tidak Menjamin Bansos Cair
Keluarga yang merasa desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi dapat mengajukan pemutakhiran data. Pengajuan akan masuk antrean dan membutuhkan waktu untuk diproses.
Perubahan ke desil yang lebih rendah belum tentu membuat seseorang ditetapkan sebagai penerima bansos. Kelayakan bantuan tetap ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan data dan aturan program yang berlaku. KPM perlu memantau data kesejahteraan serta membedakan perubahan status administrasi dengan realisasi pencairan PKH dan BPNT tahap 4.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : YouTube Diary bansos, YouTube ANAMOVIE