Wajah Baru SIKS-NG Oktober 2026, KPM Punya Hak dan Kewajiban Ini

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:33 WIB
Ilustrasi cek data KPM di SIKS-NG (YouTube Pusdatin Kesos)
Ilustrasi cek data KPM di SIKS-NG (YouTube Pusdatin Kesos)

RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) mematangkan persiapan penyaluran bansos PKH dan BPNT Triwulan IV (alokasi Oktober, November, dan Desember 2026). 

Menyusul penyerahan data hasil pemutakhiran Badan Pusat Statistik (BPS) per 10 Oktober 2026, aplikasi SIKS-NG saat ini sedang memproses verifikasi posisi desil kependudukan (Desil 1–4) serta pemadanan data identitas Dukcapil sebelum menerbitkan daftar bayar resmi.

Di samping tahapan persiapan administrasi Tahap 4, Kemensos mengimbau seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memperhatikan pemutakhiran data desil, kewajiban komitmen kepesertaan serta pendaftaran ulang akun Perlinsos.

Baca Juga: Panduan Antarmuka Baru Info GTK 2026 dan 6 Tahap Alur Pencairan TPG

Tampilan sistem SIKS-NG per pertengahan Oktober masih memuat data periode berjalan (Juli–September 2026), karena daftar calon penerima hasil penarikan BPS 10 Oktober sedang berada pada tahap verifikasi desil (evaluasi komponen).

Dilansir dari YouTube Naura Vlog, penyaluran Tahap 4 diprioritaskan khusus bagi KPM yang berada pada kelompok Desil 1 hingga Desil 4 pada basis data DTSEN.

KPM yang mendapati status desil kependudukannya naik secara tidak wajar ke Desil 5–10, diimbau segera mengajukan permohonan sanggah data sebelum 20 Oktober 2026 melalui operator desa atau portal cekbansos.kemensos.go.id agar hak pencairan bansos Tahap 4 tidak terhenti.

Kemensos menegaskan, PKH merupakan bantuan sosial bersyarat. Untuk mempertahankan keaktifan kepesertaan, KPM wajib menyeimbangkan hak dan kewajibannya:

1. Hak Penerima Manfaat

Baca Juga: TPG Susulan Cair Bertahap, Simak Prediksi Jadwal Pencairan Tunjangan Oktober 2026

Menerima penyaluran dana bansos tunai/non-tunai via KKS Bank Himbara.

Mendapatkan pendampingan sosial berkala (P2K2) serta akses layanan kesehatan dan pendidikan.

Berhak menerima program bantuan komplementer (tambahan) sesuai syarat yang berlaku.

2. Kewajiban Komitmen Berdasarkan Komponen

• Kesehatan (Ibu Hamil & Balita): Wajib memeriksakan kesehatan, penimbangan berat badan, dan imunisasi rutin di Posyandu/Puskesmas.

• Pendidikan (Anak Sekolah SD/SMP/SMA): Wajib memenuhi tingkat kehadiran sekolah minimal 85% per bulan. 

Absensi di bawah 85% akan memicu terbitnya Surat Peringatan 1 (SP1), SP2, hingga SP3. 

Jika diabaikan, bantuan akan diputus dan dialihkan kepada KPM baru (PKH Validasi).

Baca Juga: 4 Bansos Disalurkan Sekaligus Alokasi 3 Bulan Akhir Tahun 2026

• Kesejahteraan Sosial (Lansia & Disabilitas): Wajib mengikuti kegiatan pelayanan sosial terpadu.

• Pertemuan P2K2: Wajib hadir aktif dalam Pertemuan Peningkatan Kapasitas Keluarga (P2K2) setiap bulan.

Sistem SIKS-NG kini menampilkan indikator status pendaftaran platform digital Perlinsos (perlins.id):

• Penanda Indikator SIKS-NG: Profil KPM yang sudah merampungkan pendaftaran akan berstatus Aktif/Terdaftar Perlinsos. 

KPM yang belum mendaftar diimbau untuk segera melengkapi pendataan.

• Persiapan Integrasi 2027: Pendaftaran ulang akun Perlinsos (secara mandiri via IKD atau dibantu agen Perlinsos/pendamping PKH/operator desa) menjadi basis acuan penyaluran bansos digital dan bantuan langsung tunai (BLT) pada tahun anggaran 2027.

Baca Juga: DPC Demokrat Kota Bogor Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian untuk Sesama

Segera periksa posisi desil kependudukan Anda di portal Cek Bansos sebelum tanggal 20 Oktober 2026. 

Pastikan juga presensi kehadiran sekolah anak tetap terjaga di atas 85%, serta hubungi Pendamping Sosial PKH setempat untuk mengonfirmasi status pendaftaran akun Perlinsos Anda.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
SIKS-NG bpnt bansos perlinsos pkh