Skema Baru Bansos PKH dan BPNT 2026, 3 Kelompok Penerima Seumur Hidup

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:24 WIB
Ilustrasi kriteria KPM penerima bansos (YouTube Linjamsos Oke)
Ilustrasi kriteria KPM penerima bansos (YouTube Linjamsos Oke)

RADAR BOGOR - Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) bersama Kementerian Sosial (Kemensos) mematangkan penataan skema penyaluran bansos PKH dan BPNT. 

Kebijakan ini menekankan ketepatan sasaran data, pembatasan durasi kepesertaan bagi warga usia produktif, hingga penetapan kelompok rentan yang berhak menerima bansos tanpa batas waktu, seperti dikutip dari YouTube Naura Vlog. 

Di samping pembaruan skema kepesertaan, pemerintah memperketat pengawasan penggunaan dana bansos melalui pengintegrasian data perbankan dan BPS.

Baca Juga: KKS Baru Terima Bansos Rp725.000, BPNT Susulan Rp597.000, Cek Saldo di 3 Bank Ini

Pemerintah menetapkan tiga kategori masyarakat rentan yang diprioritaskan menerima perlindungan sosial secara berkelanjutan tanpa batasan periode pencairan:

• Lanjut Usia (Lansia 60 Tahun ke Atas): Warga lansia yang terdaftar dalam Desil 1–4 basis data kependudukan.

• Penyandang Disabilitas Berat: Warga dengan keterbatasan fisik atau sensorik permanen.

• Penyandang Disabilitas Mental (ODGJ): Kategori penerima perlindungan sosial khusus guna mendukung pemenuhan kebutuhan dasar hidup dan perawatan harian.

Untuk mendorong kemandirian ekonomi keluarga penerima manfaat, pemerintah menguji coba evaluasi masa kepesertaan bansos. 

Baca Juga: KPM Bogor Tarik Tunai Bansos PKH BPNT Rp1,7 Juta di KKS Bank Mandiri

KPM usia produktif (rentang usia 20 hingga 40 tahun) diproyeksikan menerima bansos maksimal selama 5 tahun.

KPM produktif diarahkan untuk mengikuti program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) atau kewirausahaan agar dapat mandiri dan lulus (graduasi) dari kepesertaan bansos sebelum masa 5 tahun berakhir.

Kemensos bekerja sama dengan BPS dan PPATK untuk memantau penggunaan dana bansos yang ditarik melalui KKS. 

Dana bansos dilarang keras digunakan untuk transaksi game online terlarang, pembelian rokok, minuman keras, maupun barang terlarang lainnya.

KPM yang terdeteksi sistem melakukan penyalahgunaan dana bansos akan langsung dinonaktifkan (dropout) dari daftar penerima pada hari yang sama.

Pencairan saldo ganda atau akumulasi beberapa periode sekaligus terjadi khusus bagi kelompok berikut:

Baca Juga: Kabar Gembira, Bantuan Ponsel Gratis untuk KPM Bansos, Begini Kata Mensos

• KPM Peralihan PT Pos ke KKS Baru (Burekol): KPM yang sedang dalam proses pembukaan rekening kolektif (Burekol) akan menerima dana bansos secara sekaligus/rapel (2 hingga 3 tahap) begitu kartu KKS baru terbit dan terdistribusi resmi.

Gunakan dana bansos secara bijak hanya untuk kebutuhan pokok keluarga, gizi anak, serta biaya pendidikan dan kesehatan. 

Bagi KPM bansos yang sedang menunggu distribusi kartu KKS baru hasil peralihan dari PT Pos, pastikan untuk memantau jadwal penyerahan kartu melalui Operator Desa atau Pendamping Sosial PKH setempat.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
bpnt kpm bansos kks pkh