RADAR BOGOR - Proses pemutakhiran data bansos PKH dan BPNT Tahap 4 (alokasi Oktober, November, dan Desember 2026) terus diproses oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Berdasarkan pemantauan langsung pada sistem SIKS-NG per pertengahan Oktober 2026, periode salur reguler Tahap 4 saat ini belum memasuki tahap Final Closing, sebagaimana dilansir dari YouTube Sukron Channel.
Di samping persiapan bansos reguler, Kemensos memberikan klarifikasi resmi terkait wacana pembagian ponsel (smartphone) gratis, penyaluran modal usaha Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE/P2SE), serta indikator kelayakan akun Perlinsos.
Baca Juga: 4 Pantangan Wajib Dihindari KPM Jelang Pencairan Bansos Tahap Keempat
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), memberikan tanggapan resmi mengenai usulan pembagian ponsel gratis bagi KPM penerima bansos digital.
Program bantuan HP gratis ini merupakan bagian dari wacana transformasi bansos digital (cashless/digital account).
Hingga saat ini, belum ada alokasi anggaran maupun jadwal pelaksanaan resmi yang disahkan pemerintah.
Apabila nantinya direalisasikan, bantuan HP hanya diprioritaskan bagi KPM yang terbukti tidak memiliki ponsel pintar (smartphone) dan benar-benar membutuhkan perangkat untuk verifikasi biometrik wajah (facial recognition).
Keluarga penerima manfaat yang sudah memiliki perangkat seluler pribadi otomatis tidak masuk dalam daftar sasaran penerima HP gratis.
Baca Juga: Gempa M4,1 Guncang Bogor, Rumah Warga di Pamijahan dan Leuwiliang Rusak
Bagi KPM PKH yang telah disurvei dan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) usaha sejak pertengahan tahun.
Penyaluran dana bantuan modal usaha PPSE/P2SE sebesar Rp5.000.000 (atau Rp1.000.000 untuk tahapan suplemen) mulai dicairkan melalui Bank Mandiri dan BSI.
Pengambilan dana di bank wajib didampingi oleh Pendamping Sosial PKH.
KPM diwajibkan membelanjakan dana sesuai rencana RAB, menyimpan nota/kuitansi transaksi, serta menyerahkan bukti foto dokumentasi barang usaha.
KPM yang status bansos regulernya belum aktif (inactive/exclude) pada Tahap 3, akan mengalami penundaan pencairan dana PPSE hingga status kepesertaannya dipulihkan.
Meskipun KPM terdaftar pada Desil 1 hingga Desil 4 basis data DTSEN, sistem Perlinsos (perlins.id) dapat menetapkan status tidak layak (potentially ineligible) apabila terdeteksi indikator berikut:
• Kepemilikan sertifikat tanah/properti lebih dari satu atas nama anggota keluarga dalam 1 KK.
Baca Juga: Wuling Confero Bekas: MPV Fungsional, Fitur Lengkap Under Rp100 Juta
• Kepemilikan kendaraan bermotor roda empat (mobil) yang terdata di DPD/Samsat.
• Daya/tarif listrik PLN rumah tangga berkategori mampu (misalnya penggunaan daya tinggi atau tagihan bulanan di atas batas rata-rata).
Pencairan yang terjadi di lapangan pada pertengahan Oktober 2026 dipastikan merupakan penuntasan alokasi susulan.
KPM pemegang KKS Baru yang statusnya baru berubah menjadi SI, memiliki batas waktu penarikan tunai selama 30 hari sejak tanggal status diterbitkan.
Seluruh saldo yang masuk per pertengahan Oktober 2026 merupakan susulan Tahap 2/3 atau PKH Validasi by System, bukan merupakan awal penyaluran nasional Tahap 4.
Bagi KPM bansos yang mengalami kendala pendaftaran mandiri pada portal Perlinsos, manfaatkan keberadaan Agen Perlinsos di desa setempat (seperti Pendamping PKH, TKSK, Operator SIKS-NG, Kader Posyandu, Babinsa, atau Bhabinkamtibmas) untuk membantu verifikasi data dan pemindaian biometrik wajah Anda.***
Editor : Mutia Tresna Syabania