Selamat, 3 Golongan KPM Ini Cair Bansos Seumur Hidup, Cek Selengkapnya

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Jumat, 16 Oktober 2026 | 18:07 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos (Instagram @dinsos_bantul)
Ilustrasi penyaluran bansos (Instagram @dinsos_bantul)

RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mematangkan skema penyaluran bansos PKH dan BPNT untuk alokasi Triwulan IV (Oktober, November, dan Desember 2026). 

Kebijakan terbaru ini secara spesifik memetakan kelompok masyarakat rentan yang berhak menerima bansos secara permanen tanpa evaluasi periodik, sekaligus memberlakukan aturan graduasi bagi warga usia produktif.

Selain itu, penyaluran bansos pada akhir tahun 2026 ini dipastikan berjalan secara paralel (pencairan ganda/rapel) bagi penerima komponen komplementer, sebagaimana dilansir dari YouTube Lisvika Channel. 

Baca Juga: Bogor Diguncang Gempa Dua Kali, BMKG: akibat Aktivitas Sesar Aktif

Kemensos menetapkan tiga kategori KPM rentan yang jaminan bantuan sosialnya ditanggung oleh negara secara berkelanjutan tanpa batasan waktu:

1. Lanjut Usia Tunggal (Lansia Sebatang Kara)

Warga lansia yang hidup sendiri dan terdaftar dalam basis data kependudukan DTSEN. 

Penyaluran bantuan dapat didampingi atau dikelola oleh kerabat dekat/pengampu resmi.

2. Penyandang Disabilitas Berat

Warga dengan disabilitas fisik atau sensorik permanen. Meskipun berada dalam rentang usia kerja, negara memberikan jaminan perlindungan sosial seumur hidup.

Baca Juga: Review Service Pertama Motor Nmax Neo S di Dealer Resmi Yamaha, Begini Hasilnya

3. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (ODGJ)

Kategori penerima baru yang diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar hidup serta perawatan harian.

Sistem baru pada SIKS-NG secara otomatis mengkalkulasi masa kepesertaan bagi penerima manfaat yang berada di rentang usia kerja (produktif):

• Pembatasan Durasi Kepesertaan: KPM usia produktif dibatasi menerima bansos reguler maksimal selama 5 tahun. 

Setelah melewati ambang batas tersebut, status kepesertaan akan terhenti (auto-graduasi) oleh sistem.

• Solusi Program Modal Usaha (PENA): KPM usia produktif diimbau untuk memanfaatkan bantuan modal usaha Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA), untuk membangun kemandirian ekonomi sebelum masa kepesertaan 5 tahun berakhir.

Bagi KPM yang terdaftar sebagai penerima manfaat ganda (PKH sekaligus BPNT):

Baca Juga: Kemenko Pangan Kawal Penanganan Karhutla di 4 Provinsi, Ribuan Hektare Lahan Jadi Prioritas

• Penyaluran dana alokasi Oktober–Desember 2026 ditransfer secara bersamaan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BSI).

• Verifikasi Rekening: KPM imbau untuk mengecek saldo KKS secara berkala dan memastikan nomor rekening aktif serta tidak mengalami kendala administrasi perbankan.

Bagi Anda yang tergolong KPM usia produktif, segera berkonsultasi dengan Pendamping Sosial PKH di wilayah setempat untuk mengajukan bantuan modal usaha mandiri. 

Bagi keluarga yang mengampu lansia tunggal atau disabilitas, pastikan data wali/pengampu telah terdata dengan benar pada sistem perbankan penyalur bansos.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
Sumber : YouTube Lisvika Channel
bpnt kpm bansos pkh