RADAR BOGOR - Persiapan administrasi bansos PKH dan BPNT Tahap 4 (alokasi Oktober, November, dan Desember 2026) terus difinalisasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) bersama instansi terkait.
Di tengah proses verifikasi data hasil penarikan BPS, muncul laporan transaksi saldo bansos KKS Bank Himbara (seperti Bank Mandiri) dengan nilai hingga Rp1.300.000 dan Rp900.000 pada pertengahan Oktober 2026, seperti dikutip dari YouTube Erabaru Bansos.
Kemensos mengonfirmasi, penarikan dana tersebut bukan merupakan pencairan reguler Tahap 4, melainkan pemindahbukuan susulan bagi KPM pemegang KKS baru (hasil peralihan PT Pos atau pembukaan rekening kolektif/burekol).
Baca Juga: Saldo KKS Masuk Rp1,35 Juta Per 16 Oktober, Dana Bansos Tahap 4?
Pencairan dana yang tercatat pada pertengahan Oktober ini khusus menyasar pemegang KKS Baru terbitan tahun 2026 (khususnya terbitan Juli–Agustus), yang statusnya telah mencapai Standing Instruction (SI):
• Pencairan Akumulasi Susulan: Nominal Rp1.300.000 berasal dari akumulasi bantuan BPNT susulan Tahap 2/3 dan suplemen komponen PKH (PKH Validasi by System).
• BSU Ketenagakerjaan / Bantuan Khusus Rp900.000: Saldo Rp900.000 disalurkan bagi KPM atau pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan yang terdaftar aktif pada alokasi Triwulan IV.
• Progres Peralihan PT Pos: Hampir 4 juta KPM peralihan dari PT Pos secara bertahap menyelesaikan proses pemindahan ke KKS baru untuk pengisian saldo sekaligus (rapel).
Kabar gembira bagi KPM yang telah melalui tahap verifikasi dan asesmen oleh Pendamping Sosial:
Baca Juga: Cek Info GTK Pencairan TPG Oktober 2026, Simak Kode Status Validasi
• Hibah Modal Usaha Mandiri: Bantuan modal sebesar Rp5.000.000 disalurkan untuk KPM yang memiliki usaha mikro/UMKM (seperti kedai klontong, peternakan unggas, atau kerajinan).
• Target Graduasi Mandiri: Program PPSE bertujuan mendorong KPM, agar mampu meningkatkan taraf ekonomi keluarga secara mandiri sehingga secara sukarela graduasi dari kepesertaan bansos reguler.
Untuk mencegah munculnya indikator Gagal Cek Rekening pada aplikasi SIKS-NG saat kliring perbankan berjalan, KPM dilarang keras melakukan empat hal berikut:
1. Mengubah Kartu Keluarga (KK) Menjelang Pencairan
Menunda perbaikan KK (seperti pemecahan KK, penambahan anggota keluarga, atau perubahan status pekerjaan) hingga proses transfer Tahap 4 selesai.
2. Pindah Alamat Tanpa Melapor
Baca Juga: Selamat, 3 Golongan KPM Ini Cair Bansos Seumur Hidup, Cek Selengkapnya
KPM yang pindah domisili wajib segera melaporkan data kependudukan ke Operator SIKS-NG di desa/kelurahan yang baru agar data lokasi bank penyalur disesuaikan.
3. Meminjamkan NIK/e-KTP Kepada Orang Lain
Memastikan identitas KPM lansia tidak dipinjamkan untuk pendaftaran cicilan barang mewah, kredit perbankan, atau langganan PLN berdaya besar yang dapat menaikkan desil kesejahteraan.
4. Meminjamkan Kartu KKS untuk Lalu Lintas Rekening Umum
Dilarang menggunakan KKS sebagai penampung kiriman uang non-bansos (seperti dana transfer luar negeri) guna menghindari deteksi transaksi tidak wajar oleh PPATK.
Seluruh KPM aktif maupun calon penerima bansos diimbau untuk merampungkan pendaftaran ulang akun Perlinsos sebagai acuan basis data bansos digital tahun 2027:
Baca Juga: Pemkab Bogor Klaim 46 Koperasi Merah Putih Sudah Beroperasi
• Aktivasi IKD: Pendaftaran mandiri dapat dilakukan dengan mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) terlebih dahulu via portal perlins.id.
• Bantuan Agen Perlinsos: KPM lansia atau yang tidak memiliki ponsel dapat meminta bantuan Agen Perlinsos (Pendamping PKH, Operator Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, atau Kader Posyandu) tanpa dipungut biaya (gratis).
Apabila terlanjur melakukan pembaruan dokumen KK atau pindah domisili, segera bawa e-KTP dan KK terbaru ke Operator SIKS-NG Desa atau Pendamping Sosial PKH setempat untuk dipadankan ulang di sistem pusat.***
Editor : Mutia Tresna SyabaniaSumber : YouTube ERABARU BANSOS