RADAR BOGOR - Menjelang penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT Tahap 4 tahun 2026, terdapat sejumlah informasi penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Informasi tersebut meliputi penuntasan saldo bantuan tahap sebelumnya, bantuan modal usaha hingga Rp5 juta, uji coba pencairan melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), serta wacana pembagian HP gratis yang belum memiliki kepastian.
1. Kemensos Data KPM yang Belum Mencairkan Bansos Tahap 2 dan 3
Melansir dari kanal Youtube Diary Bansos pada Sabtu, 17 Oktober 2026, Kementerian Sosial (Kemensos) berupaya menuntaskan penyaluran PKH dan BPNT tahap sebelumnya sebelum pencairan Tahap 4. Pendamping sosial menemukan data By Name By Address (BNBA) yang memuat KPM yang belum melakukan transaksi pencairan.
Baca Juga: Charger AC vs DC pada Mobil Listrik, Mana yang Lebih Cepat Mengisi Baterai?
Data tersebut mencakup KPM lama dengan status SPM pada aplikasi SIKS-NG dan KPM baru hasil validasi sistem yang sebelumnya menerima BPNT murni.
Pendamping sosial dan ketua kelompok menghubungi penerima yang masuk daftar agar segera memeriksa saldo KKS atau ATM Merah Putih.
KPM perlu memperhatikan batas waktu yang ditetapkan Kemensos. Saldo yang tidak dicairkan hingga tenggat sebelum penyaluran Tahap 4 berisiko dikembalikan ke kas negara.
Baca Juga: Bantuan Modal PPSE Rp5 Juta, Bansos via KDMP, dan HP Gratis, Ini Faktanya
2. Bantuan Modal Usaha hingga Rp5 Juta Ditargetkan Cair Awal November
Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) berupa bantuan modal usaha menyasar KPM yang mengusulkan diri melalui pendamping sosial atau ditunjuk Kemensos. Salah satu kriteria penerima yang disebutkan ialah berada di desil 4 dan telah menjadi peserta bansos lebih dari lima tahun.
Calon penerima telah melalui asesmen sekitar April hingga Juli 2026. Bantuan diberikan maksimal Rp5 juta, dengan nominal menyesuaikan rencana kebutuhan atau belanja usaha yang disetujui.
Bantuan tersebut disebut tidak dikenai potongan maupun pajak dan tidak perlu dikembalikan. Berdasarkan informasi pembekalan penyaluran tahap 11 dan 12 melalui Bank Mandiri, batas akhir pencairan ditetapkan hingga awal November 2026.
Baca Juga: Park Ji-sung Bongkar Potensi Lee Kang-in, Calon Legenda Atletico Madrid?
KPM yang telah mendapat jadwal diminta mencairkan dana melalui Bank Mandiri dan membelanjakannya untuk kebutuhan usaha pada hari yang sama dengan pendampingan pendamping sosial. KPM lain dapat berkonsultasi mengenai syarat dan prosedur kepada pendamping di wilayah masing-masing.
3. Pencairan PKH BPNT melalui KDMP Masih Uji Coba
Penyaluran PKH dan BPNT melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) masih berupa uji coba dan belum diterapkan secara nasional. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul diketahui meninjau pelaksanaan uji coba tersebut, salah satunya di Lamongan.
Dalam mekanismenya, KPM membawa KKS atau ATM Merah Putih ke lokasi KDMP. Bank atau agen resmi yang ditunjuk menyediakan layanan pengecekan saldo dan pencairan bantuan.
Baca Juga: KPM Belum Cairkan Bansos Tahap 2 dan 3? Cek KKS Sekarang Juga
Skema ini bersifat pilihan. Pencairan tetap dapat dilakukan melalui agen resmi terdekat atau ATM bank penyalur. Penerapan secara nasional masih menunggu evaluasi berdasarkan kondisi lapangan.
4. Wacana HP Gratis bagi KPM Belum Pasti
Wacana pembagian HP gratis bagi KPM muncul karena sebagian masyarakat mengalami kendala dalam mengakses layanan digital perlindungan sosial.
Namun, anggaran resmi belum tersedia dan kementerian teknis yang bertanggung jawab juga belum ditetapkan secara definitif. Karena itu, KPM perlu menyikapi informasi tersebut secara bijak dan tidak menganggap pembagian HP gratis sebagai program yang sudah pasti terlaksana.
Baca Juga: Mensos Gus Ipul Beri 5 Arahan Tegas ke Sekjen, Tekankan Antikorupsi
KPM Perlu Memastikan Informasi Bansos
Pendataan saldo tahap sebelumnya berkaitan dengan penuntasan bantuan yang belum dicairkan, sedangkan PPSE memiliki sasaran dan jadwal tersendiri. Adapun pencairan melalui KDMP masih diuji coba dan pembagian HP gratis belum memiliki kepastian.
KPM disarankan memeriksa saldo KKS jika mendapat pemberitahuan dari pendamping serta mengonfirmasi jadwal dan persyaratan bantuan melalui pendamping sosial atau saluran resmi instansi terkait.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : YouTube Diary bansos