RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap 2 serta tahap 3 tahun 2026 masih menyisakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum mencairkan saldo meskipun dana telah masuk ke rekening. Selain itu, terdapat informasi bantuan modal usaha Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) hingga Rp5 juta, uji coba pencairan melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), serta wacana bantuan HP gratis untuk mendukung digitalisasi bansos.
Melansir dari kanal Youtube Diary Bansos pada Sabtu, 17 Oktober 2026, keempat informasi tersebut memiliki ketentuan berbeda, mulai dari kewajiban mencairkan saldo hingga program yang belum dipastikan pelaksanaannya.
KPM Belum Transaksi Diminta Segera Mencairkan Saldo
Kementerian Sosial (Kemensos) disebut telah menurunkan daftar By Name By Address (BNBA) berisi KPM PKH dan BPNT tahap 2 serta tahap 3 tahun 2026 yang saldonya sudah masuk, tetapi belum ditransaksikan.
Baca Juga: Soal Polemik Bangunan di Taman Coatesville, Camat Gunung Putri Bogor Bilang Begini
Daftar tersebut mencakup KPM lama dengan status SIKS-NG sudah mencapai Surat Perintah Membayar (SPM) dan KPM baru hasil validasi sistem, termasuk penerima BPNT murni yang tervalidasi masuk PKH.
KPM yang tercantum diminta mengecek Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih, mencairkan dana, kemudian melaporkan transaksi kepada pendamping sosial PKH.
Saldo yang tidak dicairkan hingga batas waktu menjelang penyaluran tahap 4 disebut berpotensi ditarik kembali ke kas negara. Karena itu, penerima perlu memastikan saldo dan status bantuannya melalui pendamping sosial atau bank penyalur.
Baca Juga: KKS Baru Cair Rp1,2 Juta Oktober 2026, Dana Bansos Tahap 2 dan 3 Dirapel
Bantuan Modal Usaha PPSE Maksimal Rp5 Juta
Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) menyediakan bantuan modal usaha maksimal Rp5 juta. Nominal yang diterima disesuaikan dengan kebutuhan belanja dan pengajuan KPM.
Sasarannya meliputi KPM desil 4 yang telah menerima bansos lebih dari lima tahun. Penerima dapat ditunjuk Kemensos atau diusulkan pendamping sosial setelah melalui asesmen.
Penyaluran tahap 11 dan 12 disebut dilakukan secara nasional melalui Bank Mandiri hingga awal November 2026. Penerima dianjurkan membelanjakan modal pada hari pencairan dengan pendampingan pendamping sosial.
Baca Juga: Setir Mobil Bergetar Saat Ngebut di Tol? Jangan Diabaikan, Ini 5 Penyebabnya
Bantuan ini bersifat hibah, tidak perlu dikembalikan, dan tidak boleh disertai pungutan liar.
Pencairan PKH dan BPNT melalui KDMP Masih Uji Coba
Pencairan bansos melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) belum diterapkan secara nasional. Uji coba tersebut ditinjau Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Lamongan.
Dalam skema ini, bank atau agen resmi membuka gerai di KDMP agar KPM dapat menggesek KKS dan mencairkan bantuan. Namun, layanan tersebut bersifat opsional. KPM tetap boleh mencairkan dana melalui agen terdekat atau ATM bank penyalur jika lokasi KDMP terlalu jauh.
Bantuan HP Gratis Masih Berupa Wacana
Bantuan HP gratis untuk mendukung digitalisasi bansos belum memiliki kepastian pelaksanaan. Sasaran yang dibicarakan ialah warga tanpa HP atau masyarakat di wilayah tertentu yang diprioritaskan dalam digitalisasi, bukan seluruh KPM.
Baca Juga: Penerima Bansos PKH BPNT Wajib Tahu, Ada Update SIKS-NG dan Perlinsos Digital
Hingga kini, belum ada kepastian mengenai alokasi anggaran, kementerian pelaksana, kriteria penerima, maupun jadwal pembagian. KPM sebaiknya menunggu pengumuman resmi sebelum menganggap bantuan tersebut sebagai program yang akan diterima.
Hal yang Perlu Diperhatikan KPM
Penerima yang belum melakukan transaksi meski dana bansos telah tersedia di rekening sebaiknya segera mengecek kartu KKS dan memastikan informasi penyalurannya kepada pendamping sosial. Calon penerima PPSE perlu memastikan penetapan kepesertaan melalui pendamping sosial.
Baca Juga: Pencairan Bansos PKH BPNT 17 Oktober 2026, KKS Terima hingga Rp1,42 Juta
Sementara itu, pencairan melalui KDMP masih dalam tahap uji coba dan bantuan HP gratis belum dipastikan. Informasi dari pendamping sosial, bank penyalur, dan kanal resmi terkait dapat digunakan untuk memastikan ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : YouTube Diary bansos