Hore, 3 Kategori Ini Berhak Menerima Bansos Modal Usaha Rp5 Juta

Asep Suhendar • Dipublikasikan Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:23 WIB
Ilustrasi uang bansos PPSE (Pexels/Defrino Maasy)
Ilustrasi uang bansos PPSE (Pexels/Defrino Maasy)

RADAR BOGOR - Bantuan sosial (bansos) modal usaha dikabarkan akan disalurkan pemerintah hingga awal November 2026. 

Bansos yang dimaksud yaitu Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Nasional (PPSE) dengan nominal yang diterima KPM sebesar Rp5 juta. 

Lantas, bantuan PPPSE ini diberikan kepada siapa? Berikut penjelasannya. 

Baca Juga: KPM PKH BPNT Wajib Tahu, Ada Saldo Bansos Belum Dicairkan dan Modal Rp5 Juta

KPM Yang Sudah Mengusulakan atau Ditunjuk Langsung

Dilansir dari kanal Youtube Diary Bansos, PPSE diberikan kepada KPM bansos yang sudah mengusulkan dirinya menjadi penerima bantuan modal kepad pendamping sosial. 

Selain itu, masyaraka yang ditunjuk langsung oleh Kemensos juga berhak menjadi penerima bantuan ini. 

KPM Desil 4

Bantuan PPSE juga diberikan kepada KPM yang berada di desil empat pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Baca Juga: Penerima Bansos PKH BPNT Wajib Tahu, Ada Update SIKS-NG dan Perlinsos Digital

Kespertaan Bansos Sudah Lima Tahun

Penerima bansos yang status kesepertaanya sudah lebih dari lima tahun juga bisa menjadi penerima PPSE. 

Hal itu bukan tanpa alasan, adanya bantuan ini diharapkan bisa membuat masyarakat mandiri secara ekonomi, dan tidak terus bergantung pada bantuan yang diberikan oleh pemerintah.***

Editor : Asep Suhendar
Sumber : YouTube Diary bansos
PPSE modal usaha bansos