RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 4 periode Oktober-Desember 2026 masih dalam persiapan. Berdasarkan pemantauan SIKS-NG per 17 Oktober 2026, belum terlihat saldo baru bagi sebagian besar KPM melalui bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI.
Melansir dari kanal Youtube Cek Bansos pada Minggu, 18 Oktober 2026, KPM perlu memeriksa status kepesertaan, hasil pemutakhiran data, dan validitas rekening untuk mengetahui perkembangan bantuan. Sementara itu, pembaruan data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) mulai terlihat di aplikasi Cek Bansos, sedangkan pencairan susulan bagi sebagian KPM di Aceh dilaporkan mulai berjalan.
Baca Juga: Air Sempat Tak Mengalir, Tirta Pakuan Kota Bogor Temukan 24 Titik Kebocoran di Curug Permai
5 Ciri KPM yang Berpeluang Menerima Bansos Tahap 4
1. Terdaftar Aktif sebagai Penerima Bansos
Status kepesertaan perlu tetap aktif dalam basis data yang digunakan untuk penyaluran bantuan sosial. KPM dapat memeriksa informasi penerima melalui kanal resmi untuk mengetahui apakah statusnya masih memenuhi ketentuan.
2. Berada di Desil 1 sampai 4
KPM yang masuk desil 1-4 termasuk kelompok prioritas dalam penyaluran bansos reguler sesuai kriteria program. Perubahan desil akibat pemutakhiran data dapat memengaruhi penilaian kelayakan penerima.
3. Data Dukcapil Valid
Data kependudukan, termasuk NIK, perlu sesuai dengan catatan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Ketidaksesuaian data dapat menghambat proses validasi dan pemeriksaan rekening penyaluran.
Baca Juga: Waroeng BTS Taman Kencana Bogor, Pilihan Kuliner Pagi dengan Menu Bebek hingga Bolu Bakar
4. Memenuhi Kewajiban Kepesertaan PKH
Penerima PKH perlu menjalankan kewajiban sesuai komponen kepesertaan dan menindaklanjuti peringatan apabila ada ketentuan yang belum dipenuhi. Status kepesertaan dapat diperiksa melalui pendamping atau kanal resmi.
“yang tidak komitmen ini harap berhati-hati ada peringatan satu peringatan dua dan peringatan ketiga jika kalian mengikuti instruksi,” ungkap narator melalui kanal Youtube Cek Bansos.
5. Tidak Mengalami Eksklusi
KPM yang tidak dikeluarkan dari daftar penerima dan telah menerima bantuan pada tahap 3 memiliki riwayat penyaluran sebelumnya. Namun, pencairan tahap 3 tidak menjamin bantuan tahap 4 karena kelanjutan penyaluran tetap bergantung pada hasil verifikasi dan penetapan terbaru.
Baca Juga: Persija Gagal Bawa Pulang 3 Poin di Kandang Persita, Cek Ulasannya
Update SIKS-NG dan Pencairan Bansos 17 Oktober 2026
Pembaruan Data PBI JKN
SK terbaru penerima PBI JKN dilaporkan mulai diperbarui di aplikasi Cek Bansos. Namun, pembaruan tersebut tidak otomatis menandakan PKH dan BPNT tahap 4 sudah cair karena setiap program memiliki proses penyaluran tersendiri.
Penyaluran Reguler Masih dalam Persiapan
Pemantauan SIKS-NG per 17 Oktober 2026 menunjukkan penyaluran reguler PKH dan BPNT tahap 4 masih dalam tahap persiapan. Belum terlihat saldo baru bagi sebagian besar penerima melalui bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI.
Karena itu, KPM perlu membedakan pembaruan status administrasi dengan kepastian dana masuk ke KKS. Informasi pencairan sebaiknya dipastikan melalui kanal resmi.
Baca Juga: Leuwi Areuy Sentul Bogor, Wisata Sungai Jernih dengan Tiket Masuk Rp15 Ribu
Pencairan Susulan KPM di Aceh
Sebagian KPM di Aceh yang sebelumnya mengalami eksklusi akibat indikasi game online terlarang dilaporkan mulai menerima pencairan susulan. Penyaluran ini menyasar penerima yang telah mengajukan sanggah dan memperoleh persetujuan dari Pusdatin serta PPATK.
Pencairan tidak otomatis berlaku bagi seluruh KPM yang sebelumnya mengalami eksklusi. Penerima tetap perlu memeriksa hasil sanggah dan perkembangan status bantuan masing-masing.
KPM Diminta Memantau Status Bantuan
Per 17 Oktober 2026, penyaluran reguler PKH dan BPNT tahap 4 masih dalam persiapan, sementara pencairan susulan bagi sebagian KPM di Aceh mulai berjalan.
Baca Juga: Uji Coba Pencairan Bansos Lewat KDMP Mulai Berjalan, Cek Mekanismenya
KPM perlu memastikan status kepesertaan, desil, validitas data Dukcapil, pemenuhan kewajiban PKH, dan status eksklusi. Kelima kriteria tersebut bukan jaminan pencairan, sehingga penerima tetap perlu menunggu kepastian penyaluran melalui informasi resmi.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : Youtube Cek Bansos