Tutorial Lengkap Pengusulan Pembaruan Data KPM Bansos Secara Mandiri Lewat DTSEN

Asep Suhendar • Dipublikasikan Selasa, 20 Oktober 2026 | 22:10 WIB
Ilustrasi pengusulan pembaruan data KPM bansos. (Instagram @dinsosabes)
Ilustrasi pengusulan pembaruan data KPM bansos. (Instagram @dinsosabes)

RADAR BOGOR - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos tidak sedikit yang mengeluh karena adanya perubahan data yang membuat bantuan mereka tidak cair. 

Menyikapi persoalan tersebut pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengusulan pembaruan data secara mandiri.

Proses pengusulan pembaruan data tersebut salah satunya bisa dilakukan melalui laman resmi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Badan Pusat Statistik (BPS). 

Baca Juga: Bansos Beras Tahap 3 Diluncurkan hingga Akhir 2026, Dirut Bulog: Bantuan Harus Sampai

Lantas, bagaimana caranya? Berikut penjelasannya. 

Dikutip dari akun Instagram @dinsosabes, berikut langkah-langkah pengusulan pembaruan data secara online lewat DTSEN BPS. 

  1. Buka laman resmi dtsen-form.bps.go.id melalui browser di handphone. 
  2. Pilih menu "Reguler" untuk melanjutkan proses pembaruan data. 
  3. Masukan NIK (16 digit) dengan baik dan benar. 
  4. Isi verifikasi keamanan (captcha).
  5. Klik "Cari Data". 
  6. Setelah ditemukan pada basis data DTSEN klik "Tutup". 
  7. Lalu pilih pembaruan data. 
  8. Masukan tanggal lahir, nomor KK, nama (tanpa tanda baca dan spasi). 
  9. Centang pernyataan, kemudian klik "Pembaruan Data".
  10. Isi identitas keluargga, keteranggan sosial ekonomi, kepemilikan aset, dan keterangan anggota keluarga. 
  11. Selanjutnya, unggah surat keterangan pembaruan.
  12. Usulkan pembaruan data selesai. 

Baca Juga: Bansos PKH BPNT Tahap 4 Terancam Terkendala? Perhatikan 3 Hal Ini

Menambahkan informasi, surat keteranggan pembaruan data bisa dunduh secara langsung dari link DTSEN BPS.***

Editor : Asep Suhendar
Sumber : Instagram @dinsosabes
pembaruan data bansos DTSEN