RADAR BOGOR - Memasuki minggu terakhir Oktober 2026, persiapan administrasi penyaluran bansos PKH dan BPNT Tahap 4 (alokasi Oktober, November, dan Desember 2026) terus dipantau oleh jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Di saat yang sama, Kementerian Sosial bersama instansi terkait mempersiapkan peluncuran dan uji coba Perlinsos Digital yang dijadwalkan mulai diterapkan secara bertahap pada 10 November 2026, sebagaimana dilansir dari YouTube Diary Bansos.
Berdasarkan hasil pemantauan akun pendamping sosial pada aplikasi SIKS-NG maupun portal resmi Cek Bansos Kemensos:
Baca Juga: Jangan Pindahkan Gigi ke Netral saat Turunan! Ini 5 Bahaya yang Mengintai Pengemudi Mobil
• Periode Salur Belum Muncul: Periode salur Oktober–Desember 2026 (Tahap 4) secara sistem belum diterbitkan.
• Proses Administrasi: Tahapan verifikasi rekening, penerbitan SPM, SP2D, hingga status SI (Standing Instruction) belum berjalan untuk alokasi Tahap 4.
• Klarifikasi Informasi Hoaks: Kabar di media sosial yang mengklaim bahwa saldo Tahap 4 sudah masuk secara nasional dipastikan tidak benar.
KPM diimbau tidak mengecek kartu KKS secara berulang sebelum ada instruksi resmi dari pendamping sosial.
Program Perlinsos Digital dipersiapkan sebagai basis data tunggal penerima manfaat mulai tahun 2027 untuk menekan angka salah sasaran (inclusion error dan exclusion error).
Baca Juga: Liverpool Incar Malo Gusto, Chelsea Mulai Buka Peluang Jual Bek Prancis
Seluruh KPM (baik KPM PKH murni, BPNT murni, maupun komplementer PKH+BPNT) wajib melakukan registrasi ulang.
Tata Cara Pendaftaran:
• Mandiri: Mengakses portal resmi Perlinsos secara daring dengan melakukan integrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan pindaian biometrik/wajah.
• Melalui Agen Perlinsos: Bagi lansia, disabilitas, atau KPM yang tidak memiliki smartphone, pendaftaran dapat dibantu oleh Agen Perlinsos (Pendamping PKH, Operator Desa, Kader Posyandu, atau Bhabinkamtibmas) cukup membawa KTP asli dan ID Pelanggan PLN.
Setelah mendaftar, sistem akan memadankan data NIK KPM dengan basis data PLN (daya listrik), Samsat (kepemilikan kendaraan), BPN (aset tanah), BPJS Ketenagakerjaan, dan data kepegawaian (ASN/TNI/Polri).
Apabila hasil verifikasi sistem menyatakan KPM "tidak layak" akibat ketidaksesuaian data (misalnya daya listrik di sistem terbaca tinggi padahal faktanya rendah), KPM dapat mengajukan sanggahan langsung di portal Perlinsos dengan mengunggah KK, KTP, dan foto rumah ber-geotagging.
Baca Juga: BRI Libatkan 1.354 Peserta Magang Nasional, 133 Alumni Kini Direkrut Jadi Karyawan
Pemerintah menargetkan uji coba integrasi data ini tuntas pada akhir tahun 2026, sehingga penyaluran bantuan tunai langsung (cash transfer) berbasis digital dapat berjalan penuh pada Triwulan I 2027.
Bagi KPM yang belum menarik saldo bansos alokasi Tahap 2 atau Tahap 3 (susulan) yang status di SIKS-NG-nya sudah dinyatakan SI:
• Segera Lakukan Penarikan: KPM diminta segera mencairkan dana tersebut di KKS/Agen Bank terdekat.
• Risiko Pengembalian Dana: Dana yang tertahan terlalu lama tanpa transaksi berisiko dikembalikan otomatis oleh bank penyalur ke Kas Negara, yang berpotensi memicu penonaktifan kepesertaan bansos pada periode berikutnya.
Bagi KPM PKH dan BPNT yang belum terdaftar di platform Perlinsos, segera temui Pendamping Sosial PKH atau Operator SIKS-NG di Kantor Desa/Kelurahan setempat.
Pastikan seluruh berkas kependudukan dalam kondisi padan sebelum uji coba nasional dimulai pada 10 November 2026.***
Editor : Mutia Tresna SyabaniaSumber : YouTube Diary bansos