RADAR BOGOR - Per tanggal 26 Oktober 2026, portal Cek Bansos Kemensos menampilkan pembaruan status teknis pada kolom bansos kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos menemukan adanya catatan masa tenggang (grace period) 90 hari kalender, sebagaimana dilansir dari YouTube Diary Bansos.
Di samping itu, pemerintah tengah merancang pendukung program Perlinsos Digital, termasuk skema pembagian HP Android gratis bagi KPM bansos rentan serta tindak lanjut program 25 juta rekening gratis.
Baca Juga: Lembut di Luar, Keju Lumer di Tengah! Ini Resep Bolu Ketan Hitam yang Menggoda
Bagi KPM yang mendapati keterangan masa tenggang 90 hari pada menu PBI-JK di portal Cek Bansos, di antaranya:
• Terjadi pergerakan desil kesejahteraan KPM yang terdeteksi di luar ambang batas kelayakan PBI-JK (naik ke Desil 6 hingga Desil 10).
• Bantuan KIS PBI-JK belum dinonaktifkan secara langsung, melainkan berada dalam masa tenggang selama 90 hari kalender untuk diberikan kesempatan klarifikasi.
Langkah Penanganan (Sebelum 90 Hari):
• Update Data DTKS (Jika Masih Miskin): Apabila fakta ekonomi KPM masih tergolong tidak mampu, segera lakukan pemutakhiran data DTSEN/DTKS melalui Operator SIKS-NG Desa atau Agen Perlinsos setempat agar posisi desil dikoreksi kembali ke Desil 1–5.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Siapkan Gaji Rp2,5 Juta per Bulan untuk Warga yang Rawat Hutan Ciremai
• Migrasi ke BPJS Mandiri (Jika Sudah Mampu): Apabila kondisi ekonomi KPM sudah sejahtera, KPM disarankan mengalihkan kepesertaan secara mandiri ke BPJS Kesehatan non-pemerintah.
• Reaktivasi (Jika Lewat 90 Hari): Apabila kepesertaan sudah terlanjur dinonaktifkan setelah 90 hari padahal KPM sangat membutuhkan perawatan medis dan tergolong miskin, proses reaktivasi dapat diajukan kembali melalui Dinas Sosial / Operator SIKS-NG Desa.
Untuk menunjang keberlangsungan integrasi Perlinsos Digital berbasis pemindaian biometrik wajah dan aplikasi AI.
Pemerintah merancang bantuan gawai (smartphone) gratis yang dikhususkan bagi KPM pada Desil 1–2 yang terbukti tidak memiliki gawai berbasis Android atau tidak cakap teknologi, sehingga dapat melakukan integrasi data digital.
Program ini masih dalam tahap pematangan aturan teknis.
Sebagaimana dipaparkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, pembentukan rekening gratis dengan setoran awal Rp50.000 (ditanggung APBN) menyasar KPM Desil 1 hingga Desil 4 untuk mempermudah penyaluran transfer tunai langsung (cash transfer) di masa depan.
Baca Juga: Mitsubishi Mirage Pre-Facelift, Hatchback Irit dengan Harga Bekas Terjangkau
Berdasarkan pengecekan berkala pada sistem SIKS-NG pendamping sosial per 26 Oktober 2026:
• Periode Salur Tahap 4 belum Diterbitkan: Tampilan menu penyaluran alokasi Oktober, November, dan Desember 2026 (Tahap 4) secara resmi belum muncul di sistem.
• Prediksi Penyaluran: Pencairan fisik dana PKH dan BPNT Tahap 4 diproyeksikan baru akan dimulai secara masif pada bulan kedua (November 2026).
Informasi yang mengklaim saldo reguler Tahap 4 sudah cair merata per 26 Oktober dipastikan belum valid.
Segera periksa status kepesertaan KIS PBI-JK Anda melalui portal cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
Apabila mendapati catatan masa tenggang 90 hari, segera temui Operator SIKS-NG Desa untuk melakukan verifikasi ulang data desil sebelum batas waktu berakhir.***
Editor : Mutia Tresna SyabaniaSumber : YouTube Diary bansos