Bansos PKH Terancam Tertahan, Dua Kewajiban KPM Ini Perlu Diperhatikan

Ira Yulia Erfina • Dipublikasikan Kamis, 29 Oktober 2026 | 09:46 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos PKH BPNT kepada KPM (Instagram @posind_palembang)
Ilustrasi penyaluran bansos PKH BPNT kepada KPM (Instagram @posind_palembang)

RADAR BOGOR - Besaran dan kelanjutan bantuan sosial (bansos) PKH berkaitan dengan pemenuhan kriteria program oleh setiap keluarga yang tercatat sebagai penerima. Jenis kewajibannya mengikuti komponen yang dimiliki, baik untuk ibu hamil, balita, maupun anggota keluarga yang masih bersekolah. Aspek yang berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan dan aktivitas belajar anak juga menjadi bagian dari ketentuan program.

Di sisi lain, pembahasan mengenai Perlinsos mencakup pencatatan penerima serta penyiapan agen di daerah dan kabar mengenai penyediaan gadget masih belum ada kabar terbaru. Informasi tersebut disampaikan melalui kanal YouTube Pendamping Sosial dalam unggahan yang dibahas pada Kamis, 29 Oktober 2026. Belum ada keterangan pasti mengenai waktu pelaksanaan maupun bentuk bantuan yang akan diberikan.

Baca Juga: Jeep Gladiator Modifikasi Tembus Rp2 Miliar, Ban 37 Inci dan Suspensi Ohlins Jadi Sorotan

Ketentuan Kesehatan dan Kehadiran Anak Penerima PKH

Berikut ketentuan yang perlu diperhatikan.

1. Ibu Hamil dan Balita Wajib Rutin Memeriksakan Kesehatan

KPM dengan komponen kesehatan diharuskan membawa anggota keluarga yang bersangkutan untuk mendapatkan pemeriksaan rutin di posyandu. Ketentuan ini berlaku bagi ibu hamil untuk memantau kondisi kehamilan serta anak usia dini atau balita untuk memantau pertumbuhan dan kesehatannya.

2. Kehadiran Anak Sekolah Minimal 85 Persen

Ketentuan yang disebutkan menetapkan batas ketidakhadiran agar tidak melebihi 15 persen dalam sebulan, berlaku bagi siswa dari TK sampai SMA.

Jika angka tersebut tidak terpenuhi berdasarkan laporan bulanan, pencairan bantuan pada tahap terkait dapat ditunda atau dihentikan.

Baca Juga: Gunung Semeru Masih Siaga, Puncak Tertutup Kabut dan Hujan

Berdasarkan ketentuan yang disampaikan, tingkat kehadiran siswa harus mencapai sekurang-kurangnya 85 persen dalam satu bulan. Apabila catatan kehadiran berada di bawah batas tersebut berdasarkan pembaruan data pendamping sosial, bantuan pada tahap bersangkutan berisiko ditangguhkan atau tidak dicairkan.

Pendataan KPM dalam Sistem Perlinsos Mulai Berjalan

Aplikasi SIKS-NG kini memuat informasi terkait kepesertaan KPM dalam pendataan Perlinsos, termasuk data penerima yang telah tercatat dan yang masih belum masuk dalam daftar. Pada saat yang sama, perekrutan agen Perlinsos masih berlangsung di sejumlah wilayah.

KPM PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang datanya telah aktif dapat berkoordinasi dengan pendamping sosial setempat untuk memperoleh bantuan dalam proses pendaftaran. Namun, kemunculan data dalam sistem tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh tahapan administrasi telah selesai.

Baca Juga: Syarat Komitmen PKH dari Kemensos: Posyandu dan Kehadiran Sekolah 

HP Gratis untuk KPM Masih Berupa Wacana

Pemberian telepon seluler gratis menjadi salah satu rencana yang dikaitkan dengan digitalisasi penyaluran bantuan sosial. Sasaran yang dipertimbangkan adalah KPM aktif yang belum mempunyai HP, terutama masyarakat di wilayah tertentu, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Cara Mengatasi Data PKH dan BPNT yang Tereksklusi karena Game Online Terlarang

KPM yang datanya dikeluarkan dari kepesertaan bansos karena terindikasi terkait aktivitas game online terlarang disarankan tidak langsung mengajukan pendaftaran ulang melalui aplikasi Cek Bansos maupun Perlinsos.

Baca Juga: Gunung Merapi Siaga, Asap Putih Tebal Terlihat dari Puncak

Pengajuan ulang tanpa menyelesaikan persoalan data sebelumnya berisiko menimbulkan data ganda. KPM dapat menelusuri alasan penghentian kepesertaan dengan meminta pemeriksaan data kepada pihak yang menangani bantuan sosial di daerahnya. KPM selanjutnya dapat menyampaikan klarifikasi atau sanggahan dengan mengikuti prosedur yang diarahkan petugas.***

Editor : Ira Yulia Erfina
Sumber : YouTube Pendamping Sosial
bantuan sosial bansos perlinsos pkh