RADAR BOGOR - Per 29 Oktober 2026, periode penyaluran bansos PKH dan BPNT Tahap 4 untuk Oktober–Desember 2026 sudah muncul di sejumlah menu SIKS-NG. Namun, kolom jumlah KPM, Burekol (Buka Rekening Kolektif), dan OMSPAN masih kosong. Proses juga belum mencapai tahap penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Standing Instruction (SI).
Melansir dari kanal Youtube Diary Bansos pada Kamis, 29 Oktober 2026, KPM perlu memperhatikan informasi penyaluran susulan, batas waktu transaksi, serta biaya administrasi yang dapat memengaruhi saldo KKS.
Perkembangan PKH dan BPNT Tahap 4 di SIKS-NG
Periode Oktober-Desember 2026 telah tercantum pada submenu Final Closing PKH dan menu Monitoring Salur Bansos untuk BPNT. Sementara itu, menu View DTKS menjadi bagian yang belum menampilkan pembaruan periode tersebut.
Baca Juga: Progres BSU 2026: Kemnaker sedang Siapkan 3 Hal Ini
Meski periode salur sudah muncul, kondisi ini belum memastikan bansos Tahap 4 siap dicairkan. Kolom KPM, Burekol, dan OMSPAN masih kosong, sedangkan tahapan SPM dan SI belum terlihat.
Portal Perlinsos Direncanakan Mulai 10 November 2026
Portal Perlinsos direncanakan mulai diterapkan secara bertahap pada 10 November 2026 dan diproyeksikan menjadi bagian dari sistem perlindungan sosial pada 2027.
Melalui sistem tersebut, kelayakan penerima bantuan akan dinilai berdasarkan data sosial ekonomi, termasuk desil. KPM yang tidak memenuhi kriteria dapat memperoleh keterangan alasan ketidaklayakan, misalnya karena berada pada desil 5–10 atau 6–10, sesuai ketentuan program.
Baca Juga: Satpol PP Kota Bogor Ditambah 25 Personel, Park Ranger Dialihkan
Perubahan desil tidak otomatis berarti semua bantuan dihentikan karena setiap program memiliki kriteria masing-masing.
Saldo Susulan KKS Bank BNI
Pergerakan saldo dilaporkan terjadi pada sebagian KPM Bank BNI yang menerima KKS susulan sekitar Juni–Juli 2026. Dana tersebut dikaitkan dengan penyaluran susulan Tahap 2 atau Tahap 3 yang sebelumnya belum ditransaksikan.
Karena itu, saldo yang masuk pada akhir Oktober belum tentu merupakan bansos Tahap 4. KPM perlu memeriksa riwayat transaksi dan memastikan periode bantuan melalui kanal resmi bank penyalur.
Baca Juga: Pria 45 Tahun Meninggal saat Bekerja di Lantai Dua Rumah di Bojonggede Bogor
Batas Waktu Transaksi Dana Bansos
Informasi yang disampaikan menyebutkan batas waktu penarikan dana bansos selama 30 hari sejak saldo di-top up ke rekening. Jika tidak ditransaksikan dalam tenggat tersebut, dana berpotensi dikembalikan ke Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
KPM sebaiknya mengonfirmasi aturan tersebut kepada bank penerbit KKS agar mengetahui ketentuan yang berlaku pada rekening masing-masing.
Hindari Pengecekan Saldo KKS Berulang Kali
Pengecekan saldo disarankan dilakukan secara berkala, sekitar tiga hingga lima hari sekali, bukan berkali-kali dalam sehari. Penggunaan kartu secara berlebihan berisiko menyebabkan KKS rusak, aus, atau tertelan mesin ATM.
Baca Juga: BPNT Tahap 4 Masuk Verifikasi Rekening, Kapan Bansos Cair ke KKS?
Selain itu, pengecekan melalui ATM atau agen bank lain dapat dikenai biaya administrasi. Jika dilakukan berulang kali ketika saldo kosong, biaya tersebut bisa terakumulasi dan mengurangi saldo berikutnya. Dampaknya bergantung pada tarif dan kebijakan bank terkait.
Untuk mengurangi biaya yang tidak diperlukan, KPM disarankan menggunakan kanal pengecekan dari bank penerbit KKS.
Hal yang Perlu Diperhatikan KPM
Per 29 Oktober 2026, periode salur PKH dan BPNT Tahap 4 sudah muncul di SIKS-NG, tetapi data KPM, Burekol, dan OMSPAN masih kosong. Tahapan SPM dan SI juga belum terlihat sehingga pencairan belum dapat dipastikan hanya berdasarkan perubahan menu.
Baca Juga: Cek SIKS-NG 29 Oktober, Bansos PKH BPNT Tahap 4 Beralih ke Periode Oktober-Desember
KPM perlu membedakan transaksi susulan dari pencairan Tahap 4, memantau informasi resmi, serta memperhatikan batas waktu penggunaan dana dan biaya administrasi rekening KKS.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : YouTube Diary bansos