
RADAR BOGOR - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) perlu memperhatikan sejumlah ketentuan bantuan sosial (bansos), mulai dari kewajiban penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di aplikasi cek bansos, pendataan melalui aplikasi Perlinsos, hingga evaluasi kelayakan penerima. Selain itu, informasi mengenai HP gratis dan perpanjangan penyaluran bantuan beras 30 kg juga perlu dipahami agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Mengutip dari kanal Youtube Anamovie pada Kamis, 29 Oktober 2026, perubahan status bansos dapat berkaitan dengan hasil pemutakhiran data, kondisi ekonomi keluarga, maupun persyaratan program. KPM yang merasa masih layak tetapi dikeluarkan dari daftar penerima dapat mengajukan klarifikasi melalui jalur yang tersedia.
Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Tegaskan MBG Harus Tak Ada Toleransi Kelalaian
Kewajiban Penerima PKH
Penerima PKH wajib memenuhi ketentuan sesuai komponen bantuan yang diterima. Untuk komponen kesehatan, ibu hamil dan anak usia dini atau balita perlu menjalani pemeriksaan rutin di Posyandu setempat.
Sementara itu, anak penerima PKH pada jenjang SD, SMP, dan SMA harus memiliki tingkat kehadiran sekolah minimal 85 persen. Pendamping sosial melakukan pembaruan data setiap bulan. Jika kehadiran siswa hanya 60 persen atau 70 persen, bantuan untuk komponen pendidikan tersebut berpotensi ditangguhkan.
Karena itu, KPM perlu memastikan kewajiban kesehatan dan pendidikan terpenuhi agar tidak terkendala dalam evaluasi kepesertaan.
Baca Juga: Bobotoh 16 Tahun Meninggal di Cimandala Bogor, Polisi Sebut Pelaku Kerap Tawuran
Pendataan KPM melalui Aplikasi Perlinsos
Pendataan KPM aktif melalui aplikasi Perlinsos masih berlangsung. Penerima yang belum terdaftar atau mengalami kendala disarankan menghubungi pendamping sosial setempat untuk mendapatkan bantuan dalam proses pendataan.
Bagi KPM yang sudah terdaftar, pendaftaran ulang tidak diperlukan apabila tidak ada instruksi tambahan. Penerima cukup mengikuti ketentuan yang berlaku dan memastikan data yang dimiliki sesuai dengan kondisi sebenarnya.
HP Gratis untuk KPM Masih Berupa Wacana
Rencana pemberian HP gratis bagi KPM yang belum memiliki perangkat digital masih sebatas wacana. Gagasan tersebut dikaitkan dengan kebutuhan perangkat untuk mendukung digitalisasi penyaluran bantuan pada masa mendatang.
Baca Juga: Periode Bansos PKH BPNT Tahap 4 Muncul, Menu View DTKS Belum Berubah
Belum tersedia petunjuk teknis maupun informasi resmi yang memastikan jadwal dan mekanisme pembagiannya. Oleh sebab itu, kabar bahwa HP gratis sudah mulai dibagikan belum dapat dibenarkan. KPM sebaiknya menunggu pengumuman resmi dan berhati-hati terhadap pihak yang meminta uang atau data pribadi dengan alasan mengurus bantuan tersebut.
Penyebab Data Bansos Dikeluarkan dari Sistem
Salah satu penyebab data KPM dikeluarkan atau mengalami graduasi adalah perubahan kondisi ekonomi yang tercermin dalam pemutakhiran data kesejahteraan.
Desil kesejahteraan meningkat
PKH, BPNT, PIP, dan YAPI memiliki sasaran serta persyaratan masing-masing. Dalam informasi yang dibahas, keluarga pada desil 1 hingga desil 4 menjadi prioritas untuk sejumlah program bantuan.
Baca Juga: Bukan Cuma Bangunan, Laksa Bogor Punya Jejak Warisan Budaya
Apabila hasil evaluasi menunjukkan kondisi ekonomi keluarga meningkat atau masuk kelompok desil lebih tinggi, sistem dapat menyeleksi data tersebut untuk dikeluarkan dari daftar penerima. Namun, perubahan desil tidak otomatis berarti seluruh bantuan pasti dihentikan karena setiap program memiliki ketentuan tersendiri.
Persyaratan bantuan YAPI
Bantuan Atensi YAPI ditujukan bagi anak yatim, piatu, atau yatim piatu dari keluarga miskin maupun rentan miskin sesuai ketentuan. Bantuan dapat dihentikan apabila penerima tidak lagi memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan usia sekitar 18–19 tahun atau kondisi ekonomi keluarga yang tidak lagi sesuai sasaran.
Baca Juga: Progres BSU 2026: Kemnaker sedang Siapkan 3 Hal Ini
Cara Mengajukan Sanggahan Data Bansos
KPM yang merasa masih layak menerima bantuan tetapi datanya dikeluarkan dari sistem disarankan melakukan klarifikasi melalui pendamping sosial atau kantor desa dan kelurahan.
Penerima perlu menyampaikan ketidaksesuaian data agar kondisi ekonomi dan status kepesertaan dapat ditinjau kembali sesuai prosedur. Pendaftaran ulang secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos tidak disarankan sebagai langkah pertama sebelum penyebab perubahan status diketahui.
Penyaluran Bantuan Beras 30 Kg Diperpanjang
Penyaluran bantuan beras dengan total alokasi 30 kilogram yang belum diterima KPM disebut diperpanjang hingga akhir Desember. Perpanjangan ini memberi kesempatan bagi proses penyaluran yang belum selesai untuk dilanjutkan sampai batas akhir tahun.
Baca Juga: BPNT Tahap 4 Masuk Verifikasi Rekening, Kapan Bansos Cair ke KKS?
KPM miskin atau rentan miskin yang memenuhi kriteria desil tetapi belum menerima undangan masih berpeluang memperoleh bantuan tersebut. Meski demikian, penerimaan tidak otomatis terjamin karena tetap bergantung pada kriteria dan proses penyaluran yang berlaku.
KPM disarankan memeriksa informasi jadwal melalui pihak penyalur atau aparat setempat. Secara keseluruhan, penerima perlu memenuhi kewajiban PKH, memastikan data Perlinsos sesuai, serta menempuh jalur sanggahan apabila status bansos dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : YouTube ANAMOVIE