Kabar Bansos Hari Ini, Daftar Nama Penerima BPNT Tahap 4 Muncul 

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Sabtu, 31 Oktober 2026 | 08:02 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos BPNT (Instagram @kec.cipondohtng)
Ilustrasi penyaluran bansos BPNT (Instagram @kec.cipondohtng)

RADAR BOGOR - Memasuki akhir bulan Oktober 2026, persiapan penyaluran bansos reguler untuk alokasi Oktober, November, dan Desember 2026 (Tahap 4) menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan di aplikasi SIKS-NG.

Berdasarkan hasil pemantauan sistem resmi per tanggal 29–30 Oktober 2026, berikut rangkuman informasi penting mengenai daftar penerima bansos, status verifikasi perbankan, hingga rincian program Bantuan Subsidi Upah (BSU), seperti dikutip dari YouTube Cek Bansos. 

Nama-nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang berhak menerima alokasi BPNT Tahap 4 (sembako Rp600.000), kini sudah resmi dapat diakses dan dicek oleh operator desa/kelurahan serta pendamping PKH setempat.

Baca Juga: Sudah Daftar Bansos Digital? Portal Perlinsos Launching 10 November 2026

Sementara BPNT melangkah lebih cepat pada menu monitoring penyaluran, data PKH diprediksi akan menyusul secara berurutan dalam waktu dekat.

Pembaruan sistem menunjukkan Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BSI telah memulai tahap pencocokan data rekening KPM dengan Dukcapil dan DTKS.

Setelah tahapan cek rekening dinyatakan berhasil, sistem akan menerbitkan SPM hingga status Standing Instruction (SI), sehingga penyaluran dana ke rekening KPM diperkirakan mulai bergulir masif pada bulan November 2026.

Selain bansos regular Kementerian Sosial, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan merilis aturan terbaru (Permenaker No. 16 Tahun 2026) terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp900.000 untuk alokasi Oktober–Desember 2026:

Baca Juga: Wisata Mata Air Sodong Jonggol: Tiket Rp10 Ribu, Air Jernih

Kriteria Penerima Resmi:

• WNI: Memiliki KTP dan NIK yang valid.

• Kepesertaan BPJS: Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Agustus 2026.

• Batas Gaji/Upah: Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan (atau menyesuaikan UMP/UMK daerah yang lebih tinggi).

• Bukan Aparat Negara: Bukan merupakan ASN (PNS/PPPK), prajurit TNI, maupun anggota Polri.

• Memenuhi ketentuan pengalokasian anggaran yang ditetapkan oleh Kemnaker.

Baca Juga: Puluhan Tahun Terabaikan, Sungai 4 Kecamatan di Bogor Dinormalisasi

Saat ini proses distribusi BSU masih dalam tahap persiapan administrasi teknis. Pekerja diimbau untuk memantau pembaruan resmi melalui kanal Kemnaker.

Pergerakan data di SIKS-NG memberikan sinyal positif bahwa penyaluran BPNT dan PKH Tahap 4 semakin dekat. 

Pastikan data kependudukan dan status keaktifan bansos di DTKS tetap aman, serta nantikan pengumuman resmi selanjutnya dari pendamping sosial setempat.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
Sumber : Youtube Cek Bansos
bpnt kpm bansos pkh BSU