RADAR BOGOR - Memasuki periode pencairan kuartal terakhir (Oktober, November, dan Desember 2026), para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima bansos reguler PKH dan BPNT Tahap 4 tidak hanya berhak atas dana bantuan tunai dari pemerintah.
Berdasarkan pembaruan informasi terkini, KPM yang memenuhi kriteria juga berpeluang besar menerima sejumlah bonus bansos tambahan, sebagaimana dilansir dari YouTube Nita's TV.
Bagi KPM yang mendapati saldo rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) terisi secara tiba-tiba, perlu dipahami:
Baca Juga: Pemutakhiran Data Bansos Tahap 4 di SIKS-NG Awal November 2026
• Saldo tersebut merupakan pencairan susulan (catch-up) atau rapel akibat kendala teknis pada periode sebelumnya.
• Terdapat pula KPM kategori validasi sistem (misalnya KPM murni PKH yang berdasarkan hasil pemadanan data terbaru juga dinyatakan berhak menerima kuota BPNT sebesar Rp600.000 secara rapel).
Selain bansos reguler, KPM yang terdaftar dalam kategori kesejahteraan Desil 1 hingga Desil 4 berhak mendapatkan bonus bansos tambahan berikut:
• Bantuan Pangan Beras 30 Kg
Baca Juga: Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan dan Esensi Mulia Profesi Guru
Pemerintah menyalurkan cadangan beras sebanyak 10 kg per bulan untuk alokasi Oktober, November, dan Desember, yang didistribusikan secara rapel sekaligus sebesar 30 kg bagi KPM PKH dan BPNT yang masuk dalam kategori Desil 1–4.
• Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)
Anak-anak dari keluarga KPM PKH maupun BPNT yang berstatus pelajar sekolah (SD, SMP, SMA/K) memiliki kesempatan besar untuk menerima bantuan dana pendidikan PIP.
Status penerima dapat dicek secara berkala melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Bukti Saldo KKS BRI Baru Cair Per 1 November 2026 di Wilayah Ini
Untuk memastikan apakah nama Anda tercantum dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4, unduh dan gunakan aplikasi resmi Cek Bansos Kementerian Sosial.
Pastikan data kependudukan Anda selalu aktif dan valid.
Manfaatkan kesempatan memperoleh bonus bansos tambahan berupa beras 30 kg dan bantuan pendidikan PIP, menjelang akhir tahun 2026 untuk meringankan beban kebutuhan pokok keluarga.***
Editor : Mutia Tresna Syabania