Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Modus Bertamu, Seorang Perempuan Bawa Kabur 3 HP Pemilik Rumah

Rany Sinaga • Selasa, 2 Januari 2024 | 18:18 WIB
Modus bertamu, seorang perempuan berinisial RK ditangkap warga, usai melancarkan aksi pencurian di rumah salah satu warga Kampung Legok Lenang RT 01/07, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin.
Modus bertamu, seorang perempuan berinisial RK ditangkap warga, usai melancarkan aksi pencurian di rumah salah satu warga Kampung Legok Lenang RT 01/07, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin.


RUMPIN-RADAR BOGOR, Modus bertamu, seorang perempuan berinisial RK ditangkap warga, usai melancarkan aksi pencurian di rumah salah satu warga Kampung Legok Lenang RT 01/07, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin.





Menurut keterangan saksi, pelaku sempat bertamu dengan mengucap salam sampai tiga kali, di kediaman warga, Muklis. Karena tidak ada yang menjawab, pelaku masuk dengan leluasa ke ruang tengah. Pada saat kejadian, pemilik rumah masih tertidur.





Baca juga: Kasus Pencurian di Mie Gacoan Pasir Mulya Terungkap, Pelaku Karyawan Aktif





Dari aksi pencuriannya, pelaku RK berhasil membawa tiga unit handphone, buku arisan, dan tas milik korban.





Apes, selang dua jam, pelaku tertangkap karena terdeteksi dari map handphone korban.





"Jadi awalnya modus pelaku bertamu, sempat ucap salam, karena pemilik rumah tak mendengar dan langsung masuk kerumah, sekitar 4 menit keluar lagi dengan membawa hp tiga unit, dan buku arisan, serta tas," ungkap Ketua RT 01/07 Budi ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/1).





Namun, usai kejadian korban sempat melacak di map handphone yang kebetulan aktif, bahkan sempat terekam di cctv.





"Jadi di CCTV cuma terlihat masuk dan keluar rumah pelaku tersebut, setelah pengecekan jam 08.30, pelaku tertangkap jam 09.00 pagi," jelasnya.





Sementara itu, Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo membenarkan, bahwa pihaknya menerima laporan tindak pidana pencurian, atas korban Muklis, warga Desa Sukamulya.





"Pelaku mengakui telah mengambil tiga buah handphone dengan modus bertamu," ungkapnya.





Baca juga: Tiga Wanita di Puncak Jadi Korban Pencurian Celana Dalam, Begini Pengakuan Pelaku





Ia menuturkan, warga bersama petugas mengamankan pelaku saat bermain dirumah saudaranya, berinisial A. Tapi saat didatangi, pelaku sempat melarikan diri, sebelum akhirnya ditangkap.





"Pengakuannya baru sekali mencuri, dan pelaku diganjar Pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.(Abi)





Penulis: Jaenal
Editor: Rany Puspitasari


Editor : Rany Sinaga
#rumpin #modus pencurian baru #maling #kabupaten bogor