JAKARTA-RADAR BOGOR, Hingga saat ini, sebanyak 320 pelanggaran dalam masa kampanye pemilu dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rabu (3/1/24).
Komisioner Bawaslu RI Puadi menyampaikan, berdasarkan data real time SigapLapor per Rabu, 3 Januari 2024, Pukul 16.46 WIB, terdapat 703 laporan, dan temuan 312.
Baca juga: Klarifikasi Gibran di Kantor Bawaslu Terkait Peristiwa Bagi-bagi Susu Saat CFD
"Teregister 516, tidak diregister 314, masih dalam proses 185," kata Puadi, Rabu (3/1/2023) melansir Detik.
Kemudian, Bawaslu menemukan 320 pelanggaran, dan 402 bukan pelanggaran. Pelanggaran-pelanggaran itu terdiri dari pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu, hingga pelanggaran netralitas ASN.
"Untuk pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu rekomendasi ke institusi asal. Nanti yang eksekusi PPNS," kata Puadi.
Baca juga: Peringkat Teratas Simulasi Pemilu 2024, Atty Sommaddikarya : Bukti Kepercayaan Warga
Berikut data pelanggaran pemilu yang ditemukan Bawaslu.
- Pelanggaran administrasi 29 kasus
- Tindak Pidana Pemilu 6 kasus
- Pelanggaran etik penyelenggara pemilu 185 kasus
- Pelanggaran netralitas ASN 33 kasus
- Pelanggaran hukum lainnya 17 kasus
Editor: Rany Puspitasari
Editor : Rany Sinaga