Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Warga Khawatir Data Pribadi Disalahgunakan Jika Beli LPG 3 Kilogram Harus Pakai KTP

Administrator • Jumat, 5 Januari 2024 | 17:19 WIB


JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah mulai memberlakukan aturan harus membawa atau menyertakan KTP ketika ingin membeli gas LPG 3 kg. Diharapkan implementasi aturan ini dapat membuat LPG 3 kg jadi tepat sasaran yakni digunakan oleh masyarakat miskin.





Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menyebut, dengan diberlakukannya kewajiban pembelian LPG 3 Kg menggunakan KTP yang dilaksanakan secara nasional, maka konsumsi LPG 3 kg di tahun 2024 akan mampu ditekan.





Pasalnya, konsumsi tabung LPG 3 kg melonjak hingga mencapai 8,07 juta ton atau melampaui kuota yang ditetapkan sebesar 8 juta ton selama 2023. "Jadi, saat ini yang bisa membeli LPG 3 kg yang sudah mendaftar saja. Bagi yang belum mendaftar, masih kita perbolehkan, namun menyertakan KTP dan KK untuk mendaftar ke pangkalan,” jelas Tutuka.





Baca Juga: Prabowo-Gibran: Keuntungan Pilpres Satu Putaran dalam Efisiensi Anggaran dan Stabilitas Politik





Tutuka menjelaskan, kebijakan itu diambil pemerintah karena setiap tahun penjualan LPG subsidi semakin naik. Bahkan mencapai 8 juta ton. Padahal, jumlah rakyat miskin justru berkurang. ”Ini yang membuat kami berpikir keras kenapa ini terjadi. Kita juga tidak mau sampai ada oplosan di lapangan. Untuk itu, konsekuensinya kami harus lakukan transformasi subsidi ini,” paparnya.





Kebijakan tersebut tampaknya membuat ibu-ibu rumah tangga menjadi resah. Khawatir, beli LPG 3 kg wajib KTP akan membuat mereka semakin repot. Belum lagi, banyak masyarakat yang saat ini mulai menyadari pentingnya menjaga data diri termasuk KTP mereka.





Baca Juga: Kesal Tak Bisa Lewat, Sopir Truk Tambang Tantang Petugas Dishub





"Kalau pakai KTP takut juga. Nanti kalau KTP kita disalahgunakan bagaimana," jelas Sri Rahajeng, ibu-ibu pengunjung pasar Kelapa Dua, Tangerang saat ditemui JawaPos.com kala sedang berbelanja di toko kelontong yang mengecer gas LPG 3 kg.





Masyarakat lainnya juga menyampaikan keresahan yang sama. Abdillah, pedagang nasi goreng yang sehari-hari butuh setidaknya dua tabung LPG 3 kg untuk berjualan juga mengaku takut kalau harus melampirkan KTP.





"Biar kita orang kecil, ya takut juga. Kan banyak tuh sekarang kasus pinjol-pinjol itu. Kalau KTP kita dipakai pinjol gimana," katanya ditemui di tempat yang sama.





Kendati demikian, seperti sudah diberitakan sebelumnya, perlu dicatat bahwa melampirkan KTP untuk membeli LPG 3 kg saat ini hanya berlaku di sub penyalur atau pangkalan resmi saja. Pembeli rumah tangga yang hanya perlu membeli satu atau dua buah LPG 3 kg di warung pengecer tidak perlu melampirkan KTP.(jpc)


Editor : Administrator
#elpiji