CIBINONG-RADAR BOGOR, Giliran Mantan Camat Parung Panjang Icang Aliudin dipanggil Bawaslu Kabupaten Bogor, untuk dimintai keterangan, mengenai polemik pencopotan Billboard milik Bro Ron beberapa waktu lalu.
Ditemui wartawan setelah memenuhi panggilan Bawaslu, Icang mengatakan bahwa berbagai pertanyaan dilontarkan kepada dia, mengenai APK yang dicopot beberapa waktu lalu.
Icang menuturkan, bahwa pencopotan tersebut sudah sesuai aturan, karena terbukti ada unsur rasis pada pemasangan billboard.
Dia juga mengaku bahwa penurunan billboard itu sudah sesuai aturan.
"Aturannya jelas, dan saya pernah jadi PPK, makanya tahu aturan, dan kaidah pemasangan APK, reklame, dan lain-lain," jelasnya.
Lebih lanjut, kata Icang, penurunan APK pun menunggu yang bersangkutan. Namun sejak diturunkan APK hingga ramainya pemberitaan, kata dia, yang bersangkutan pun tidak mendatanginya dengan baik-baik.
"Kita orang timur, orang Indonesia harus beretika, saya pun menunggu dia, tapi tidak pernah ketemu," kata Icang.
"Kalau mau baik-baik bisa datang ke kita, kalau dia datang, kita juga ada klarifikasi, administrasinya bagaimana dan lainnya," cetusnya.(Abi)
Penulis: Jaenal
Editor: Rany Puspitasari
Editor : Rany Sinaga