Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Polisi Tangkap Tujuh Pemuda Rencanakan Tawuran di Kota Bogor, Salah Satunya DPO Kasus Pembacokan

Rany Sinaga • Minggu, 14 Januari 2024 | 19:12 WIB
Satreskrim Polresta Bogor Kota menggagalkan aksi tawuran di Jalan Merdeka depan Gang Muha, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Minggu, (14/1/2024).
Satreskrim Polresta Bogor Kota menggagalkan aksi tawuran di Jalan Merdeka depan Gang Muha, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Minggu, (14/1/2024).


BOGOR-RADAR BOGOR, Satreskrim Polresta Bogor Kota menggagalkan aksi tawuran di Jalan Merdeka depan Gang Muha, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Minggu, (14/1/2024).





Polisi mengamankan tujuh pemuda pelaku aksi tawuran tersebut. Satu pelaku di antaranya merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus pembacokan.





Kasubsi PIDM Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 03.30 WIB.





Baca juga: Terlibat Tawuran, Seorang Pelajar Luka Bacok di Kepala





Kejadian bermula ketika tim Opsnal Reskrim Polresta Bogor Kota melaksanakan patroli.





Mereka mendapatkan informasi, bahwa akan ada kelompok gengster yang hendak melaksanakan tawuran.





Lalu mereka pun segera menuju ke Jalan Merdeka depan GG. Muha.





Benar saja saat dilokasi, sudah ada beberapa pemuda yang berkumpul untuk bersiap melakukan aksi tawuran, yang akan dilakukan oleh kelompok Ciomas Bomen (Bohong Menteng) dan Ciomas Alstar.





“Kami amankan tutuh pemuda yang hendak melakukan tawuran dengan barang bukti yang berhasil diamankan diantara lain, 5 buah handphone, 2 sajam jenis golok dan 1 buah besi yang sudah dilancipkan,” kata Ipda Eko Agus.





Baca juga: Tak Tahu Hendak Tawuran, Begini Keterangan Keluarga Korban Tewas di Kemang





Ketujuh pelaku yang ditangkap yakni MF (18), DA (19), DS (21), MHR (20), FA (19), AA (20), dan terakhir V B (28), DPO Polsek Bogor Barat dan pernah melakukan pembacokan yang menyebabkan korban kritis.





Dari ketujuh pelaku yang dilakukan pemeriksaan, diketahui tiga orang terbukti membawa sajam.





“Untuk pelaku yang membawa sajam kami kenakan undang - undang darurat,” tandas Ipda Eko Agus.(ded)





Penulis: Dede
Editor: Rany Puspitasari


Editor : Rany Sinaga
#kota bogor #polresta bogor kota #tawuran