Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Terbukti Bersalah Atas Kasus Pencopotan APK Bro Ron, Camat Rumpin Dilaporkan ke KASN

Rany Sinaga • Selasa, 16 Januari 2024 | 20:31 WIB
Mantan Camat Parungpanjang, Icang Aliudin usai dimintai keterangan Bawaslu Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Jumat (5/1/2024). Kedatangan Icang memenuhi panggilan Bawaslu usai dirinya menurunkan alat praga kampanye di wilayahnya. Foto : Radar Bogor / Hendi Nov
Mantan Camat Parungpanjang, Icang Aliudin usai dimintai keterangan Bawaslu Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Jumat (5/1/2024). Kedatangan Icang memenuhi panggilan Bawaslu usai dirinya menurunkan alat praga kampanye di wilayahnya. Foto : Radar Bogor / Hendi Nov


CIBINONG-RADAR BOGOR, Bawaslu Kabupaten Bogor menetapkan Camat Rumpin, Icang Aliudin bersalah atas pencopotan alat peraga kampanye (APK) milik Bro Ron, beberapa waktu lalu.





Bawaslu mengumumkan keputusan itu, setelah melakukan penelusuran dan juga memeriksa beberapa saksi.





Baca juga: Gegara Ini, Bro Ron Laporkan Camat Parung Panjang ke Bawaslu, Ini Tanggapan Icang…





Hasil itu diumumkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).





Dia menjelaskan, pleno Bawaslu sepakat putuskan adanya pelanggaran, dan akan merekomendasikan keputusan itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).





"Nanti setelah kami laporkan ke KASN, akan ada kajian, kita merekomendasi yang bersangkutan dan bisa dijatuhkan sanksi," tambah Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin.(Abi)





Penulis: Jaenal
Editor: Rany Puspitasari


Editor : Rany Sinaga
#apk #bro ron #camat rumpin #kasn #kabupaten bogor