CIBINONG-RADAR BOGOR, Bawaslu Kabupaten Bogor menetapkan Camat Rumpin, Icang Aliudin bersalah atas pencopotan alat peraga kampanye (APK) milik Bro Ron, beberapa waktu lalu.
Bawaslu mengumumkan keputusan itu, setelah melakukan penelusuran dan juga memeriksa beberapa saksi.
Baca juga: Gegara Ini, Bro Ron Laporkan Camat Parung Panjang ke Bawaslu, Ini Tanggapan Icang…
Hasil itu diumumkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).
Dia menjelaskan, pleno Bawaslu sepakat putuskan adanya pelanggaran, dan akan merekomendasikan keputusan itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Nanti setelah kami laporkan ke KASN, akan ada kajian, kita merekomendasi yang bersangkutan dan bisa dijatuhkan sanksi," tambah Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin.(Abi)
Penulis: Jaenal
Editor: Rany Puspitasari
Editor : Rany Sinaga