BOGOR-RADAR BOGOR, Pemkot Bogor dan Bawaslu, menggelar apel persiapan pembersihan alat peraga kampanye (APK) di halaman Balai Kota Bogor, pada Minggu (11/2/2024).
Ketua Bawaslu Kota Bogor Herdiyatna menjelaskan, penertiban APK pada masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung hingga Selasa 12 Februari 2024.
Di mana, kegiatan penertiban pemkot dan Bawaslu dilakukan di tujuh wilayah satu tingkat kota dan di enam kecamatan.
"Untuk tingkat kota ini penertiban APK untuk membantu tingkat kecamatan di ruas jalan protokol," kata Herdiyatna.
Selain sasaran jalan protokol, Bawaslu Kota Bogor juga melibatkan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan mencopot APK di perkampungan.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Bogor Ahmad Fathoni memastikan Jajaran Bawaslu hingga level PTPS untuk melakukan pengawasan pada saat masa tenang Pemilu 2024.
"Kami pastikan poin utama agenda kami yaitu pembersihan APK, bahan kampanye sampai ruang TPS," ucap pria yang kerap disapa Fathonim
Menurut dia, kesiapan tersebut merupakan instruksi khusus.
Di mana, Bawaslu Kota Bogor sudah membentuk tim dengan PIC masing-masing untuk memastikan bahwa komitmen saat masa tenang ini tidak ada lagi yang memasang APK dan melakukan kegiatan kampanye.
"Jajaran kami sudah melakukan pemetaan kaitan dengan titik kerawanan dan potensi pelanggaran," tegas dia.
Lebih lanjut, pemetaan ini dilakukan untuk mengawasi apakah terjadi praktik politik uang, atau pelanggaran lainnya sesuai asas kepatuhan dan regulasi.
"Kami pastikan bahwa tidak ada aktivitas apapun yang menyangkut kepada kampanye termasuk salah satunya potensi politik uang atau money politik," tegas dia.
Sementara ini, hasil penertiban APK yang sudah diinventalisir pada Minggu pagi sudah mencapai 4 ribuan
Saat disinggung pengawasan kampanye lewat media sosial, pertamanFathoni menjelaskan akan melakukan jejaring sosialisasi dan komunikasi dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), dan stakeholder terkait
Kedua, Jajaran Bawaslu akan membuat himbauan kepada media untuk memastikan bahwa tidak ada pemasangan iklan atau kampanye apapun.
"Kami akan koordinasi dengan Diskominfo untuk mentekdown akun tersebut, karena wewenang kami tidak mentekdown dan kita hanya bisa mengimbau kalau di media sosial dan kalau di media offline ini kita tidak berwenang untuk menurunkan APK karena itu urusan Pemda," jelas dia.
"Nanti Satpol PP yang menurunkan kita hanya mengawasi bahwa APK tersebut tidak tampil kembali," sambung dia.
Sedangkan untuk APK berbayar pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Jadi sudah kami koordinasikan dua hari lalu, mustinya itu sudah ada himbauan dari Bapenda maupun DPMPTSP bahwa semua vendor harus menurunkan yang berbau kampanye," imbuh dia.
Baca juga: Tertibkan Ratusan APK di Katulampa, Dokter Rayendra: Bogor Harus Glowing
Ditempat yang sama, Wali Kota Bogor Bima Arya menjelaskan, penertiban APK secara bertahap ini dilakukan selama tiga hari ke depan.
"Kami pastikan di pusat kota nanti malam harus clear," kata Bima Arya.
Selain APK, Bima Arya juga meminta kerja sama dengan para vendor, dan pemilik usaha bilboard untuk memastikan tidak ada lagi yang tayang baik yang elektronik maupun yang ditempel.
"Saya juga mengajak semua teman teman partai, relawan para calon untuk turun bersama sama hari ini untuk memaksimalkan penertiban APK ini," tandas Bima Arya.(ded)
Penulis: Dede
Editor: Rany Puspitasari
Editor : Rany Sinaga